Home > Nasional

PM Tangkap Densus 88, Pengamat: TNI Bisa Menjaga Kejaksaan untuk Kepentingan Negara

TNI punya tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tidak ada yang salah Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara.

"Penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI punya tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hal itu disampaikan Selamat Ginting terkait dengan adanya seorang anggota Tim Densus 88 Polri ditangkap oleh anggota Polisi Militer (PM) yang sedang mengawal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Diduga, anggota Densus itu merekam kegiatan Febrie secara diam-diam.

Menurut Selamat Ginting, tugas tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

"Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung," ujar Ginting.

Apalagi, kata dia, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua.

Sehingga, lanjutnya, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu.

Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi POM TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya.

"Jadi tindakan POM TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang diduga terkait kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp271 Triliun," pungkasnya. (**)

× Image