Disrumkim Depok akan Lakukan Sosialisasi Penerima RTLH, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
RUZKA INDONESIA -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan melakukan sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sosialisasi RTLH dari Disrumkim Kota Depok menyasar ke seluruh kecamatan, dengan peserta calon penerima manfaat.
Ada 6 lokasi yang akan disambangi pada pekan depan. Di antaranya:
1. Kecamatan Tapos.
2. Kecamatan Cilodong.
3. Kecamatan Cipayung.
4. Kecamatan Cinere.
5. Kecamatan Sawangan.
6. Kecamatan Bojongsari.
“Rencana pekan depan kami mulai lakukan sosialisasi kepada calon penerima manfaat RTLH. Waktunya kami bagi dua, pagi dan siang,” ujar
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, Selasa (21/05/2024).
Lanjut Dadan, pada hari Senin (27/05/2024) Disrumkim Kota Depok kan menyambangi Kecamatan Tapos untuk melakukan sosialisasi pada pukul 08.30 WIB. Dilanjut dengan Kecamatan Cilodong pada pukul 13.30 WIB.
Kemudian, Selasa (28/05/2024), Disrumkim Kota Depok hadir di Kecamatan Cipayung pukul 08.30 WIB dan Kecamatan Cinere pukul 13.30 WIB.
Pada Rabu (29/05/2024), Disrumkim Kota Depok ada di Kecamatan Sawangan sesi pagi dan Kecamatan Cinere sesi siang.
Adapun, beberapa hal yang akan disampaikan antara lain terkait proses teknis pendanaan RTLH, teknis pertanggungjawaban, dan rincian pemberian dana RTLH kepada calon penerima manfaat.
"Hal ini agar sesuai dengan kaidah aturan pemberian bansos RTLH. Kami juga akan memfasilitasi pembukaan rekening BJB untuk penerima manfaat,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, untuk sementara baru 6 kecamatan yang dilakukan sosialisasi RTLH pada Mei 2024.
“Sementara baru 6 kecamatan yang akan kami beri sosialisasi. Lima kecamatan lainnya menyusul di bulan Juli, Insya Allah karena masih dalam tahap verifikasi lapangan,” terangnya.
Disrumkim Kota Depok sejak 2017 telah menyulap ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni.
Giat tersebut melalui program perbaikan RTLH dari Pemkot Depok melalui Disrumkim Kota Depok. Penerima RTLH tentu memiliki kualifikasi kriteria.
Dadan menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/05/2034).
Menurut Dadan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH yakni:
1. Calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
2. Kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
4. Tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
5. Kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
6. Tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
7. Calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir
8. Kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.
Masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.
"Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” terang Dadan. (***)