Bangunan Holland Bakery di Simpangan Depok Dituding Melanggar Garis Sempadan Saluran
RUZKA INDONESIA -- Berdasarkan surat pernyataan dan dokumen permohonan baik Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak PT Indo Sukses Abadi tidak sesuai dengan fakta dalam pembangunan outlet Holland Bakery di Jalan Raya Bogor Simpangan, Kota Depok.
"Berdasarkan hasil pengecekan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan Holland Bakery tepat berada di bibir saluran air atau sungai di belakang bangunan," ujar Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi, (Kapok) Kota Depok, Kasno dalam keterangan yang diterima, Senin (18/03/2024).
Bangunan Holand Bakery berada di RT 001 RW 020 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sudah berdiri dan beroperasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024.
Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan IMB dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Indo Sukses Abadi.
"Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya," terangnya.
Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir saluran air di belakang bangunan.
Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok
"Pemkot Depok wajib tegakan aturan, harus dibongkar. Bongkar!," teriak Kasno.
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen.” ungkap Kasno.
Lanjut Kasno, bangunan outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen IMB serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.
“Jika kami menemukan bukti adanya dugaan dan dibiarkan terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap pihak dinas terkait juga turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutkan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat berpotensi ada unsur tindak pidana," jelas Kasno. (***)