Rampas Motor dan Kalung Tunangan, Pemuda di Jember Dihadiahi Timah Panas
RUZKA INDONESIA -- Merampas sepeda motor dan kalung tunangannya, seorang pemuda di Jember mendapat hadiah timas panas dari polisi.
"Jadi saat hendak mau diamankan melawan dan membahayakan petugas, jadi kita ambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference, Rabu (13/4/2024).
Menurut Kapolres, selain mengamankan MA (27) warga Jalan Madura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, polisi juga mengamankan tersangka yang turut serta, membantu, yakni MHR (42) dan HP (35) asal Pasuruan.
Dimana tersangka MA usai berhasil merampas sepeda motor dan kalung emas korban, menjual hasil kejahatan itu ke Pasuruan.
Pada saat beraksi, tersangka MA mendorong korban SDS (30) hingga terjatuh dan lalu mencekik korban yang merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
"Dimana tersangka MA dan korban ini bertunangan dan sudah sekitar 5 atau 6 bulanan," sebut Kapolres.
Tersangka MA tidak Terima karena diputus secara sepihak oleh tersangka MA, sehingga lalu melakukan kejahatan terhadap korban.
Namun, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk tersangka MA selalu eksekutor dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 365 ayat 1 JO KUHP atau Pasal 480 KUHP.
Kini ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan di Polres Jember, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)
Reporter: Sugianto