Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Digulung Polres Jember
www.ruzkaindonesia.id--Puluhan tersangka kasus narkoba digulung jajaran Kepolisian Resort Jember dalam jangka waktu sebulan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam press conference menyampaikan, penangkapan 35 tersangka ini dalam kurun waktu bulan Februari 2024.
"Dari 35 orang ini, ada 1 perempuan dan 34 orang laki-laki. Sebanyak 26 hasil Satreskoba Polres Jember dan 6 tersangka polsek jajaran," kata Bayu, Selasa (05/03/2024).
Menurut Kapolres, dimana rata-rata modus dari tersangka ini, menjalankan aksinya dengan jaringan terputus dan menggunakan jasa kurir dalam bentuk paket.
Adapun dari beberapa kasus ini, yakni kasus narkoba jenis sabu-sabu, Okerbaya, ganja kering dan minuman keras.
"Barang bukti sabu 1 kilogram, ganja kering 2 kilogram, Okerbaya 82 ribu butir, serta Miras 46 botol," sebut Kapolres.
Sedangkan tertangkapnya para tersangka ini, diberbagai tempat yang berbeda-beda, mulai dari di stasiun, Alfamart, Indomart dan sebagainya.
"Dimana dalam peredaran ganja kering, setiap transaksi mendapatkan upah 200 ribu rupiah," bebernya.
Untuk barang haram yang diedarkan ini, ada yang berasal dari Aceh, Medan, Malang dan sebagainya.
Puluhan tersangka ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda, mulai dari pasal 111, 112 dan 114 tentang narkotika, hingga Perda Kabupaten Jember tentang minuman keras.
"Dimana ancamannya juga berbeda, mulai dari 12 tahun hingga 20 tahun," tegas Bayu.
Rata-rata, Kapolres menambahkan, peredaran narkoba di Jember ini tergolong masih baru, sekitar satu bulanan.
"Saya mohon dukungan masyarakat, untuk terus bergerak meminimalisir peredaran narkoba di Jember," harapnya. (***)
Reporter: Sugianto