Home > Nasional

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini Imbauan Disdukcapil Depok

Ini imbauan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada warga Kota Depok yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Flyer Imbauan Disdukcapil Depok. (Foto: Dok Ruzka Republika)
Flyer Imbauan Disdukcapil Depok. (Foto: Dok Ruzka Republika)

www.ruzkaindonesia.id--Saat ini ada sebanyak 18.367 warga yang tinggal di Kota Depok tercatat masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Angka tersebut didapat berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Seperti diberitakan, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta.

Ini imbauan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada warga Kota Depok yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta untuk segera mengurus KTP Elektronik (KTP-El) dan KK Kota Depok.

Imbau tersebut dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” terang Nuraeni dalam keterangan yang diterima, Sabtu (02/03/2024).

Menurut Nuraeni, penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya. Sehingga diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).

Dia menambahkan, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.

Warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” jelas Nuraeni. (***)

Sumber: ruzka.republika.co.id

× Image