Home > News

Disdukcapil Jakarta akan Bekukan KTP Warga yang Tak Sesuai Domisili

Nah, bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tapi tidak tinggal sesuai alamat, siap-siap akan dibelukan.
Disdukcapil DKI Jakarta akan bekukan KTP warga yang tak sesuai domisili. (Foto: Dok Republika)
Disdukcapil DKI Jakarta akan bekukan KTP warga yang tak sesuai domisili. (Foto: Dok Republika)

www.ruzkaindonesia.id--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta, namun ber KTP DKI Jakarta.

Nah, bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tapi tidak tinggal sesuai alamat, siap-siap akan dibelukan.

Disdukcapil DKI Jakarta perlu tertib administrasi kependudukan yang diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

"Hal ini mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (01/03/2024).

Ia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya

Masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Namun bagi warga "NIK" terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir dan diminta datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berikut cara mengecek status NIK KTP DKI dibekukan atau tidak.

1. Buka web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Masukkan NIK KTP pada kolom NIK

3. Masukkan Captca yang tertera di web

Klik "Cari Data Pembekuan"

4. Jika muncul NIK dan Nama Jelas, maka termasuk data warga yang terbekukan di Dukcapil.

5. Jika muncul kata-kata "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban 6. Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", maka termasuk data warga yang tidak terbekukan di Dukcapil.

Bagi warga yang termasuk dalam pembekuan dari Dukcapil segera melakukan koordinasi dengan Pengurus RT untuk membuat Surat Keterangan Domisili.

Jika warga memutuskan untuk pindah domisili, segera mengurus kepindahan ke kota tujuan. (***)

Sumber: republika.co.id

× Image