Home > News

Dua Pemuda Jember Cetak Uang Palsu, Delapan Kali Lakukan Transaksi Lolos

Kapolsek menceritakan, ketika hendak transaksi membeli rokok dengan uang palsu, beberapa hari yang lalu, kedua pemuda tersebut hendak buru-buru pergi dari toko sasarannya.
Dua pelaku pencetak uang palsu sedang diperiksa oleh Polsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur. (Foto: Sugianto)
Dua pelaku pencetak uang palsu sedang diperiksa oleh Polsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur. (Foto: Sugianto)

www.ruzkaindonesia.id--Dua orang pemuda di Jember berhasil mencetak uang palsu pecahan 100 ribuan, dan sudah delapan kali digunakan transaksi lolos.

Kedua pemuda itu, yakni inisial MJ (23) asal Perumahan Griya Gebang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan LH (23) asal Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.

Namun, menginjak transaksi ke sembilan kalinya, dengan modus membeli rokok dan bensin, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, pemilik toko curiga dengan uang pecahan 100 ribu yang diterimanya.

"Pemilik toko atas nama Suparto curiga, karena gambar logo Bank Indonesia di pojok tidak berubah," kata Kapolsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur (Jatim), Kompol Sugeng Piyanto, Rabu (28/02/2024).

Kapolsek menceritakan, ketika hendak transaksi membeli rokok dengan uang palsu, beberapa hari yang lalu, kedua pemuda tersebut hendak buru-buru pergi dari toko sasarannya.

"Lalu dua pemuda ini tangannya dipegang dan diamankan. Kebetulan, anggota kami sedang patroli di situ dan lalu kita amankan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku bisa mencetak uang palsu belajar dari media sosial YouTube.

Setelah berhasil scanner uang asli dengan printer dan mencetak 12 lembar, lalu uang itu di semprot sebuah cairan anti gores agar uang tersebut mirip dengan aslinya.

"Setelah berhasil mencetak uang palsu, lalu keduanya membeli rokok, bensin maupun makanan di warung, kios ataupun toko di tempat yang berbeda-beda," terang Sugeng.

"Mereka mengharap uang kembalian asli, setelah mereka membeli dengan uang palsu," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang palsu, sebuah printer, kertas, gunting, cairan, uang asli ratusan ribu dan lainnya.

"Mereka mengaku, sudah delapan kali melakukan transaksi," ucap Kapolsek.

Kedua pemuda ini akan dijerat pasal 36 ayat (1) ke-3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

Reporter: Sugianto

× Image