Home > News

Satlantas Polrestro Depok Larang Penggunaan Klakson Telolet

Penggunaan klakson telolet juga bisa dikenai denda tilang.
Membahayakan keselamatan lalulintas, Satlantas Polrestro Depok melarang klakson telolet bus.

ruzka.republika.co.id--Ganggu ketertiban dan keselamatan lalulintas, aparat dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok melarang penggunaan klakson telolet yang kerap dibunyikan bus luar kota dan bus pariwisata yang melintas di Kota Depok.

Dalam satu bulan terakhir ini, puluhan anak-anak di Kota Depok dengan sengaja menunggu bus-bus yang melintas dan meminta dibunyikan klakson telolet.

Aksi anak-anak tersebut yang mencegat bus di pintu masuk dan pintu keluar tol di Kota Depok cukup membahayakan dan juga terus mengikuti bus-bus tersebut hingga merasa puas dan juga dengan tujuan membuat konten.

Selain membahayakan keselamatan lalulintas, bunyi klakson telolet juga cukup menganggu ketertiban umum.

"Kami tegaskan melarang bus-bus membunyikan klakson telolet. Aksi anak-anak sudah membahayakan keselamatan lalulintas, apalagi aksi meminta dibunyikan klakson telolet juga untuk buat konten," ujar Plt Kepala Satlantas Polerstro Depok, Kompol Sugiarto, Selasa (15/08/2023).

Menurut Sugiarto, penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel.Persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penggunaan klakson 'telolet' bukan standar kendaraan. Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," jelasnya.

Lanjut Sugiarto, di sisi lain, penggunaan klakson telolet yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

"Kami jelas akan tindak tegas bus-bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pengemudi yang tidak berkonsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," ungkapnya.

Penggunaan klakson telolet juga bisa dikenai denda tilang dikarenakan pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai standar.

"Bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 UU LLAJ dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Sugiarto. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image