Masih Dibuka Program Kartu Prakerja Gelombang 49, Penerima Sosial Bisa Daftar
ruzka.republika.co.id - Program Kartu Prakerja gelombang 49 masih dibuka dan masih ada kesempatan bagi calon peserta.
Calon peserta program Kartu Prakerja yang diterima adalah masuk kategori pekerja atau pencari kerja memenuhi syarat.
Calon peserta mendaftarkan diri di situs www.prakerja.go.id. Di program Kartu Prakerja tahun 2023 ada perubahan salah satunya penerima bantuan sosial bisa daftar.
Baca juga: Pelatihan Kerja Semester 2 Dibuka Buat Warga Depok, Ini Link Daftarnya
Dilansir dari akun resmi Instagram @prakerja.co.id. Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ada perubahan-perubahan.
Perubahan itu disepakati pasca rapat koordinasi Komite Cipta Kerja yang mengacu pada Program Kartu Prakerja Skema Normal tahun 2023.
Ada pun perubahan program Kartu Prakerja tahun 2023 ini ada enam poin mengalami perubahan.
Baca juga: Komisi C DPRD Depok akan Perjuangkan Pelebaran Jalan Raya Sawangan ke Kementerian PUPR
“Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal,”.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang auran pelaksanaanya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” tulis akun prakerja.co.id.
Nah berikut ini perubahan-perubahan Program Kartu Prakerja di tahun 2023:
Program Kartu Prakerja 2023:
Baca juga: Lirik Lagu Komang- Raim Laode
-Tahun 2023 Program Kartu Prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
-Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar Kartu Prakerja
-Nilai manfaat lebih besar
Pertama, total nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta
Kedua, biaya pengganti transportai dan internet Rp600 ribu
Ketiga, bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
Baca juga: Adab dan Ilmu Faktor Mempengaruhi Kesuksesan Seseorang
Dan keempat insentif pengisian survey Rp100 ribu.
-Opsi pelatihan luring atau offline dan bauran
-Pelatihan online tidak lagi berbentuk video
Baca juga: Wawalkot Depok Sampaikan Tiga Hal Soal Sikap Seorang Pelajar
-Standar minimal waktu pelatihan kini menjadi 15 jam. Waktu 15 jam ini standar waktu pelatihan menjadi lebih panjang untuk memastikan ilmu yang didapat penerima menfaat betul-betul menyeluruh dan semakin berkualitas. (Supriyadi)