Home > Nasional

Pemkot Depok akan Arahkan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Juli 2025

Ini merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
Kantor BKPSDM Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Kantor BKPSDM Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kesiapannya untuk menjalankan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Adapun kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus menjadikan mereka bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.

"Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimis seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/01/2025)

Menurut Rahman, bahwa proses ini baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap I dan II, selesai dilaksanakan.

Adapun untuk pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025.

Beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, kemudian telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

"Atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia," terang Rahman.

Selain memberikan kejelasan status kepegawaian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis operasional.

Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik demi kesejahteraan tenaga non-ASN.

"Juli 2025 akan menjadi momentum penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN," ungkap Rahman. (***)

× Image