Dinas PUPR Depok Tegaskan Tak Langgar Aturan Terapkan e-Purchasing Katalog Proyek Pembangunan
ruzka.republika.co.id--Penerapan e-Purchasing Katalog sejumlah proyek pembangunan di Kota Depok yang dipersoalkan ditanggapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
"Tidak menyalahi aturan karena kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Kamis (18/08/2022).
Menurut Citra, upaya pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur di beberapa titik di Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog karena prosesnya yang lebih cepat sehingga menghemat waktu.
“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” jelasnya.
Ditegaskan Citra, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan suatu hal yang baru. Metode ini sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan menerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan, yakni penataan Jalan Margonda senilai Rp 30 miliar, Jalan Kartini senilai Rp 20 miliar dan Jalan M Jasin senilai Rp 7 miliar. Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” paparnya.
Dia menambahkan, metode e-purchasing katalog memiliki dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan lembaga terkait sebelum menggunakan metode ini.
"Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Layanan Pengadaan (BLP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” pungkas Citra. (Rusdy Nurdiansyah)