Home > News

Depok Gelar Sosialisasi Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di 11 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Dalam sosialisasi, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB)
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Disrumkim Kota Depok, Sukanda sedang memberikan keterangan terkait sosialisasi RTLH di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. 
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Disrumkim Kota Depok, Sukanda sedang memberikan keterangan terkait sosialisasi RTLH di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai melaksanakan sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2022 kepada calon penerima manfaat di 11 kecamatan yang di mulai Rabu (10/08/2022) hingga Kamis (25/08/2022).

"Sebelum melaksanakan perbaikan RTLH, pihaknya selalu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penerima manfaat. Dalam sosialisasinya, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB)," ujar Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Disrumkim Kota Depok, Sukanda dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/08/2022).

Lanjut Sukanda, saat sosialisasi, pihkanya berikan gambaran tentang bantuan RTLH. "Calon penerima manfaat juga langsung membuat buku rekening BJB sebagai syarat pencairan dana," terangnya.

Menurut Sukanda, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

"Kami targetkan Agustus ini selesai sosialisasinya dan bisa lanjut ke tahapan pelaksanaan perbaikan RTLH se-Kota Depok," tegasnya.

Berikut Jadwal Pelaksanaan Sosialiasi RTLH Tahun Anggara 2022 di 11 Kecamatan:

1. Rabu, 10 Agustus 2022 : Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung

2. Kamis, 11 Agustus 2022 : Kecamatan Cinere dan Limo

3. Jumat, 12 Agustus 2022 : Kecamatan Bojongsari dan Sawangan

4. Selasa, 16 Agustus 2022 : Kecamatan Beji

5. Selasa, 23 Agustus 2022 : Kecamatan Tapos dan Cilodong

6. Rabu, 24 Agustus 2022 : Kecamatan Cimanggis

7. Kamis, 25 Agustus 2022 : Kecamatan Sukmajaya.

(Rusdy Nurdiansyah)

× Image