Wali Kota Depok Mengajak Gibarkan Bendera Merah Putih dan Ini Link Download Logo dan Pendoman HUT RI
ruzka.republika.co.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak masyarakat Kota Depok menyemarakan Bulan Kemerdekaan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Tak hanya itu seluruh aparatur dan instansi swasta menyemarakkan datangnya Bulan Kemerdekaan.
Ajakan tersebut dalam Surat Edaran Nomor. 003 / 360 - Prokopim Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok, yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Senin 1 Agustus 2022
Dikeluarkannya SE Wali Kota Depok tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Pertama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta kepada pimpinan kantor pemerintah dan swasta, serta masyarakat Kota Depok untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022.
Selain diminta memasang bendera merah putih, Wali Kota Depok juga meminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022.
Baca juga: KPU Depok Sosialisasikan PKPU Pendaftaran dan Parpol Peserta Pemilu 2024
"Tema dan penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)," pesan Wali Kota dalam SE.
Selanjutnya, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan /alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Kemudian, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Baca juga: Tujuh Tips Berhenti Merokok Ala Camat Pancoran Mas: Jauhi Lingkungan Perokok
Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Baca juga: Pembukaan Asean Para Games XI Indonesia Banget
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturah perundang-undangan yang berlaku.
KLIK DI SINI atau KILIK 2 DOWNLOAD logo dan pendoman HUT Kemerdekaan RI ke 77. (Supriyadi)