Ricuh, Warga Buka Paksa Perlintasan Kereta di Rawageni Depok, Disatroni PT KAI
DEPOK--Sejumlah pengendara kendaraan baik motor dan mobil mulai kembali melintasi perlintasan kereta api atau KRL di Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kerap terjadi kecelakaan, perlintasan tersebut di tutup PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Akibatnya, warga kesulitan dan cukup jauh mengakses jalan dan juga kerap menimbulkan kemacetan di jalan warga menuju Jalan Citayam. Dampak tersebut, akhirnya warga juga menutup paksa Jembatan Dipo yang merupakan akses jalan menuju Jalan Citayam.
Warga pun geram, dan akhirnya pada Senin (20/06/2022) warga membuka paksa palang pintu perlintasan Rawageni. Warga membuka jalan alternatif tersebut menyusul adanya kesepakatan 400 warga yang ingin dimudahkan saat melintas tanpa harus memutar.
Penjaga perlintasan KRL di Jalan Rawageni, Santo mengungkapkan, pembukaan pintu perlintasan kereta api itu telah mendapatkan persetujuan dari 400 warga sekitar. “Jadi, karena masyarakat yang menginginkan kami tidak mau semena-mena," ujarnya, Selasa (22/06/2022).
Pembukaan paksa palang perlintasan kereta di Rawageni tersebut tanpa seizin pihak PT KAI, namun disaksikan Lurah Ratujaya dan LPM Ratujaya. Terjadi kericuhan saat petugas dari PT KAI datang mempermasalahkan pembukaan perlintasan kereta tersebut.
Pembukaan perlintasan kereta tersebut mendapat reaksi keras PT KAI yang menilai itu ilegal dan melanggar UU. “Itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar UU, perlintasan tersebut akan segera ditutup kembali,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Menurut Eva, terkait hal tersebut KAI melalui kordinasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan menindaklanjuti, kegiatan ilegal berupa pembukaan kembali perlintasan liar yang sudah ditutup.
"Pembukaan perlintasan kereta di Rawageni itu tidak ada izin dan tidak ada persetujuan dari PT KAI. Jadi mau gimana pun harus ditutup kembali dalam waktu dekat dan kita sosialisasikan kembali dan kami berharap, masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada untuk keselamatan bersama, mohon gunakan jalur resmi," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)