Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras Premium di Majalengka, Omzet Capai Rp 5 Miliar

Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras Premium di Majalengka, Omzet Capai Rp 5 Miliar

Konferensi pers Polda Jabar dalam kasus beras oplosan . (Foto: Dok Humas Polda Jabar)
Konferensi pers Polda Jabar dalam kasus beras oplosan . (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Praktik kecurangan beras skala besar terbongkar. Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan mengungkap produsen beras nakal yang mengoplos beras kualitas rendah lalu menjualnya dengan label premium.

Adapun salah satu lokasi yang paling disorot yakni Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, ada enam tersangka yang diamankan dari empat kasus berbeda. Salah satu yang paling menonjol adalah CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, yang memproduksi beras bermerek "Si Putih".

Baca juga: Warga Jakarta Serukan Buka Perbatasan Rafah! Jangan Jadi Tembok Penjajah!

โ€œPelaku berinisial AP sudah menjalankan bisnis curang ini selama empat tahun. Produksinya mencapai 36 ton dengan omzet sekitar Rp468 juta,โ€ ujar Hendra dalam keterangan resmi yang dikutip dari RRI.co.id, Kamis (07/08/2025).

Abdul Goni Pimpin DPMPTSP di Tengah Upaya Majalengka Menarik Investor

Beras 25 kg dengan label premium itu ternyata tidak memenuhi standar mutu nasional. Operasi gabungan ini menyisir 11 titik di Jabar, termasuk Cianjur, Bandung, dan Bogor. Total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 7 miliar.

Modusnya beragam, dari repacking beras kualitas rendah menjadi premium hingga pemalsuan label.

Baca juga: Babinsa di Majalengka Gagalkan Aksi Curanmor, Kejar-kejaran Pelaku Berakhir di Sungai

1. Si Putih

2. BR Cianjur (Slyp Pandan Wangi)

Jaksa Agung: Idealnya Pidum dan Pidsus Digabung Jadi JAM Operasi

3. MA Premium

4. Slyp Super Tan

5. NJ Premium Jembar Wangi

6. Slyp Super Gambar Mawar

7. Slyp Super Gambar Ikan Lele

Egga Bramasta Dilantik sebagai Direktur RSUD Majalengka, Ini Harapan Bupati

8. Ramos Bandung

9. Merek 58

10. Giri Jaya

11. BMW

12. TM

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji lab. Ditemukan kandungan beras patah, menir, dan beras kepala dalam satu kemasan.

Baca juga: Semarak Hari Kemerdekaan, Pendistribusian Bendera Merah Putih dan Kegiatan Polisi Lalu Lintas Menyapa

Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan seluruh merek yang melanggar akan ditarik dari pasaran karena tidak sesuai SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli beras dan mencocokkan label dengan isi produk. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom