RUZKA INDONESIA โ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring.
Langkah ini bertujuan mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menyampaikan hal itu melalui siaran pers Biro Humas, Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.
Layanan pertama melalui email pengaduan terkait kendala proses pelaporan WLKP di pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1 Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar