RUZKA INDONESIA — Reformasi tata kelola restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu krusial bagi dunia usaha dan fiskal negara.
Hal ini menjadi perhatian utama Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UI) dalam forum diskusi kebijakan publik bertema “Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan pada Rabu (16/09/2026).
Forum strategis yang berlangsung di Auditorium MPKP FEB UI Kampus Salemba ini mempertemukan akademisi, pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri, praktisi perpajakan, media, serta sivitas akademika untuk membahas tantangan reformasi kebijakan pajak yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim Peneliti FEB UI dalam mengomunikasikan hasil kajian mengenai desain dan reformasi kebijakan pajak.
Kajian yang dilakukan berangkat dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan kepastian hak wajib pajak, terutama dalam mekanisme restitusi PPN yang berkaitan erat dengan likuiditas perusahaan.
Perku di Dukung
Ketua Program Studi Magister AkuntansiPPAk FEB UI, Dr. Vera Diyanty, menyampaikan, “Ini adalah forum krusial yang menjadi wadah bertemunya berbagai pemangku kepentingan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Hasil kajian dipaparkan oleh Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, S.E., M.E. selaku Ketua Tim Peneliti bersama Christine Tjen, M.Int.Tax., CA., CACP., QRGP., CPS. dan Muhammad Islam, S.E., M.Si. Diskusi dipandu oleh Boyke Rachmanda, S.E., M.S. sebagai moderator.
Tim Peneliti FEB UI menjelaskan bahwa reformasi tata kelola restitusi PPN perlu didukung oleh pendekatan berbasis risiko, integrasi data perpajakan, serta penyempurnaan mekanisme administrasi.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem yang mumpuni dalam memberikan pelayanan lebih efektif kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan baik, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap klaim berisiko tinggi.
Mewakili kalangan akademisi, Dr. Ning Rahayu, M.Si. (Tax Centre FIA UI) menekankan bahwa restitusi PPN merupakan konsekuensi dari mekanisme pajak ketika Pajak Masukan lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran.
Ia menyoroti perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak serta fiskus dalam sistem selfassessment.
Pertimbangkan Kondisi Fiskal Negara
Sementara dari sisi pemerintah, Joni Kiswanto, AK, S.E., M.M. (Direktorat Strategi Perpajakan Kemenkeu RI) menjelaskan bahwa proses restitusi harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara, namun juga berdampak langsung pada arus kas perusahaan.
Suwardi Hasan, S.H., S.Kom., S.E., M.Ak., Ak., CA., dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia/IKPI menyoroti tantangan fraud dalam restitusi, namun menekankan perlunya perlakuan adil bagi wajib pajak patuh. Dari dunia usaha, Leslie Soemedi B.S. (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak sebaiknya dilakukan melalui perluasan basis pajak dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak.
Sementara dari media, Dyah Megasari Anjaya (Kompas Bisnis) menekankan pentingnya kepastian arus kas dan konsistensi kebijakan antara pusat dan implementasi di lapangan.
Masukan lain datang dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyoroti pentingnya penguatan Coretax, integrasi data, serta pencocokan transaksi untuk mendukung restitusi berbasis risiko.
GAPKI menekankan agar analisis restitusi dipisahkan dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sementara KADIN menyoroti perbedaan karakteristik sektor ekstraktif dan budidaya.
Kepastian Waktu Pencairan
Delegasi dari perguruan tinggi seperti President University dan IPB menekankan kepastian waktu pencairan, transparansi administrasi, serta peningkatan kompetensi aparatur. Dari industri, APROBI menegaskan perlunya kepastian hukum setelah SKPLB diterbitkan.
Forum ini dihadiri oleh 52 peserta dari berbagai institusi, menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membahas reformasi kebijakan perpajakan.
Kehadiran multipihak memperkuat rekomendasi kebijakan yang dihasilkan, sehingga lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Melalui forum yang dikoordinasi FEB UI ini, posisi UI sebagai kampus riset berkelas dunia yang aktif menghadirkan kajian berbasis bukti untuk menjembatani kepentingan pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat semakin diperkokoh. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar