Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pengadilan Kabulkan Penetapkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta

Pengadilan Kabulkan Penetapkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta

Hotel Sultan Jakarta. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan kawasan Hotel Sultan.

Ketetapan yang diterbitkan pada 30 April 2026 itu mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15.

Hal tersebut merupakan pengajuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto dalam keterangan pers PPKGBK, Senin (04/05/2026).

PN Jakpus itu menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan Jakarta.

MUI Depok Telah Syahadatkan Ratusan Masyarakat, Cari Kebenaran

Posko untuk Karyawan Hotel Sultan

Selain itu, menurut Kharis, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.

“Proses eksekusi akan segera, setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15,” terangnya.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo memastikan, operasional kawasan Blok 15 GBK akan memperhatikan semua aspek.

Termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya.

“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.

Kemenhaj Depok Imbau Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Kartu Nusuk

Pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif serta terintegrasi dengan akses transportasi.

“Sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun,” terang Rakhmadi.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan di kawasan GBK.

Konstatering

Sebagai informasi, konstatering adalah proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi (tanah/bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.

Tindakan ini dilakukan oleh panitera/jurusita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek lapangan sesuai sebelum eksekusi, guna menghindari kekeliruan.

Perkuat Keimanan dan Kamtibmas, Polres Garut Gelar Pengajian Rutin Sasihan Karangpawitan

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara dengan posisi Blok 15 GBK.

Sesuai dengan pernyataan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15.

Selain itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27. Kedua eks HGB tersebut dudah menjadi barang milik negara. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom