RUZKA INDONESIA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan kawasan Hotel Sultan.
Ketetapan yang diterbitkan pada 30 April 2026 itu mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15.
Hal tersebut merupakan pengajuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto dalam keterangan pers PPKGBK, Senin (04/05/2026).
PN Jakpus itu menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan Jakarta.
Posko untuk Karyawan Hotel Sultan
Selain itu, menurut Kharis, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.
“Proses eksekusi akan segera, setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15,” terangnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo memastikan, operasional kawasan Blok 15 GBK akan memperhatikan semua aspek.
Termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.
Pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif serta terintegrasi dengan akses transportasi.
“Sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun,” terang Rakhmadi.
Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan di kawasan GBK.
Konstatering
Sebagai informasi, konstatering adalah proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi (tanah/bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.
Tindakan ini dilakukan oleh panitera/jurusita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek lapangan sesuai sebelum eksekusi, guna menghindari kekeliruan.
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara dengan posisi Blok 15 GBK.
Sesuai dengan pernyataan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15.
Selain itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27. Kedua eks HGB tersebut dudah menjadi barang milik negara. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar