Bisnis
Beranda ยป Berita ยป Pemangku Kepentingan Mesti Samakan Pemahaman tentang UU KIA

Pemangku Kepentingan Mesti Samakan Pemahaman tentang UU KIA

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA – Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, meski UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, tetapi penting untuk membangun kesamaan pemahaman sejak dini.

"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tetapi kita harus siap-siap supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk," ucap Indah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ia menyampaikan hal tersebut pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7/2024).

Indah mengemukakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

Di Pojok Kanan Cawang, Ada Ruang yang Menolak Berubah

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, utamanya pekerja perempuan.

Menurutnya, UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, melainkan juga kepada anak dan keluarganya.

"Mereka menjadi satu kesatuan yang nantinya berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, sehingga akhirnya berkontribusi pula pada produktivitas dan daya saing perusahaan, kemudian juga berkontribusi pada daya saing negara," tuturnya. ***

Geely Farizon Pamerkan Solusi Mobilitas Hijau dan Cerdas di Hong Kong Expo 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom