Nasional
Beranda ยป Berita ยป OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Kejari Jakarta Selatan

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Kejari Jakarta Selatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka Tahap II kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia - dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Rabu (15/7/2026). (Foto: OJK/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia – dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS) – kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah secara tertulis, Kamis (16/7/2026).

Diungkapkan, dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Agus menyebutkan bahwa penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. HS sebelumnya telah menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

“Sementara penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Nunur Nurhasdian Serap Aspirasi

Abaikan Perintah OJK Bayar Ganti Rugi Rp566,24 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.

Perintah itu tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Aset Senilai Rp113,9 Miliar Disita

Polsek Bayongbong Polres Garut Gelar Aksi Donor Darah

Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk pemulihan hak pemegang polis, meliputi:

  1. 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, estimasi nilai Rp20,9 miliar.
  2. Uang tunai deposito sebesar Rp21,065 miliar atas nama pihak lain.
  3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan estimasi nilai Rp72 miliar.

Total aset yang disita sekitar Rp113,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara, OJK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN*.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen,” tutup Agus. ***

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sorot Sarana dan Prasarana Pendidikan

Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom