RUZKA INDONESIA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia – dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS) – kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah secara tertulis, Kamis (16/7/2026).
Diungkapkan, dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Agus menyebutkan bahwa penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. HS sebelumnya telah menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
“Sementara penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Abaikan Perintah OJK Bayar Ganti Rugi Rp566,24 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Perintah itu tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Aset Senilai Rp113,9 Miliar Disita
Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk pemulihan hak pemegang polis, meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, estimasi nilai Rp20,9 miliar.
- Uang tunai deposito sebesar Rp21,065 miliar atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan estimasi nilai Rp72 miliar.
Total aset yang disita sekitar Rp113,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara, OJK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN*.
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen,” tutup Agus. ***
Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com






Komentar