Nasional
Beranda ยป Berita ยป MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siap Ubah Regulasi

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siap Ubah Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026) menegaskan Pemerintah menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku terkait kebijakan sisa kuota internet pelanggan. Foto: Dok Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kemkomdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

โ€œKami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

HAN 2026 di UI: 500 Anak Rayakan Kreativitas dan Budaya sebagai Ruang Tumbuh Karakter

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain yang proporsional

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Komitmen Kemkomdigi

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

Satgas Kawal Pemulihan Aceh, Pemerintah Kucurkan Rp59 Triliun 2026-2028

โ€œKami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,โ€ tutup Meutya.


Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom