Kolom
Beranda ยป Berita ยป Kontroversi Kurban Istana

Kontroversi Kurban Istana

M. Din Syamsuddin. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Oleh: M. Din Syamsuddin

Pro dan Kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1.000 kg) yang tersalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto

Sebenarnya bisa dengan mudah menjelaskannya (tanpa perlu justifikasi atas alasan kontekstual dan lain sebagainya).

Memang Fikih/Hukum Islam bersifat fleksibel sesuai dimensi ruang dan waktu, tapi analogi tidak harus dipaksakan bersifat superfisial.

Ibadah dalam Islam sangat bersifat personal antara hamba (al-‘abid) dan Sang Pencipta (al-ma’bud), walau pelaksanaannya bisa bersifat kolektif/berjamaah.

Solusi Islam Mengatasi Krisis Energi

Ibadah kurban bersifat sangat personal/pribadi, karena perintahnya dalam Al-Qur’an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas tertuju kepada seorang hamba yang mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri.

Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta.

Relasi tersebut harus terlandasi keikhlasan bukan riya’ (mukhlisina lahu al-din).

Maka, disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban disebutkan sebagai akad/komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

Bukan Hewan Kurban

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban.

Catatan Cak Topeng Kewarasan

Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada Pemilu/Pilpres.

Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits menyatakan bahwa pahala dari sesuatu ibadah kembali kepada pelakunya (dalam hal ini pahala ibadah kurban kepada pekurban).

Apakah Presiden Prabowo Subianto mendapat pahala dari penyebaran seribuan hewan kurban atas namanya pada saat Idul Adha kemarin? Walau urusan pahala/dosa merupakan hak prerogatif Allah SWT.

Namun dapat dipastikan bukan pahala sebagai pekurban, tapi pahala dari perintahnya untuk menyebarkan seribuan sapi limousin itu, dengan syarat itu dilakukan dengan niat ikhlas dan taat kepada Allah SWT, bukan niat atau motif selainnya.

Wallahu a’lam

45 Juta Merchant QRIS Menunggu: Jembatan Terbesar Perluasan Basis Pajak Indonesia

Penulis: M. Din Syamsuddin/Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah & Mantan Ketua Umum MUI Pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom