Nasional
Beranda » Berita » Komdigi Panggil 3 Operator, Klarifikasi Dokumen Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi Panggil 3 Operator, Klarifikasi Dokumen Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, tempat proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 ini dimulai sejak 23 April 2026. Foto: Komdigi/Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil tiga penyelenggara telekomunikasi untuk klarifikasi dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan catatan terhadap dokumen administrasi ketiga peserta.

“Hasil dari evaluasi administrasi ini akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis siaran pers Komdigi, Rabu (25/6/2026).

Tahapan evaluasi administrasi dilakukan lewat dua mekanisme:

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen untuk memastikan semua syarat formal terpenuhi.
  2. Verifikasi Dokumen Administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen peserta.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Proses seleksi pengguna pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler 2026 ini dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini masuk tahap evaluasi administrasi. Tim Seleksi tengah memeriksa dokumen seluruh peserta.

Tak Lagi Open Bidding, Majalengka Gunakan Pemetaan Talenta ASN untuk Isi Jabatan Strategis

Peserta yang lulus berhak lanjut ke tahap berikutnya. Yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Komdigi menyebut lelang frekuensi ini langkah fundamental untuk pemerataan akses internet berkualitas. Tambahan spektrum diharapkan mendorong operator akselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah tertinggal.

Langkah ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Komdigi 2025–2029.

“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” ujar Meutya Hafid.

Editor: Yoyok Bepe

424 Anak Yatim di Majalengka Dapat Santunan Rp500 Ribu dalam Program Lebaran Anak Yatim 2026

Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom