Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kasus Anggota Dewan Depok Merokok di Area KTR, Pengamat: Harus Dikenakan Sanksi, Ini Sanksi Pelanggar Perda KTR

Kasus Anggota Dewan Depok Merokok di Area KTR, Pengamat: Harus Dikenakan Sanksi, Ini Sanksi Pelanggar Perda KTR

Para petugas Satgas Perda KTR Kota Depok sedang melakukan penindakan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok didesak untuk bertindak dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR terhadap siapapun yang melanggar, masyarakat biasa maupun pejabat.

Seperti diketahui, saat ini terjadi kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto terekam menyalakan rokok di area KTR.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026)

“Sebagai anggota dewan harusnya memang bisa berikan contoh keteladanan yang baik untuk publik. Jadi, harus diberikan sanksi Perda KTR, siapapun yang melanggar, jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujar Direktur Brandstory Indonesia, Yons Achmad saat dihubungi, Ahad (03/05/2026).

Menurut Yons, selalu pengamat kebijakan publik dan perkotaan menegaskan, melanggar merokok di tempat yang tidak sesuai atau ada larangan merokok mungkin dianggap pelanggaran kecil.

Dilakukan Selama Long Weekend, Satpolairud Polres Garut Intensifkan Patroli di Pantai Karang Papak

“Tapi, bentuk pelanggaran, sekecil apapun biasanya merugikan orang lain, nah itu ada sanksi moralnya dan kalau ada Pertanyaan, ya harus dikenalkan sanksi sesuai Perda,” tegasnya.

Lalu, ia mencotohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bisa belajar misalnya di kawasan publik Malioboro, Yogyakarta.

“Di sana juga tak boleh merokok atau KTR. Pengawasan dipantau cctv dan petugas bisa langsung tegur bagi yang melanggar via pengeras suara. Ini contoh bagus bagaimana aturan bisa dijalankan dengan kontrol publik dari petugas atau pemerintah dan juga tentu dukungan kontrol warga sekitar. Semua untuk kenyaman bersama. Kenyamanan lingkungan, kenyamanan kota kita tercinta,” tutur Yons.

Berikut Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Berikut sanksinya:

Disrumkim Depok akan Tata Tahap III DOS dengan Fasilitas Baru

  1. Sanksi denda di KTR Kota Depok
  • Perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.
  • Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.
  1. Ada 7 tempat pemberlakuan Perda KTR
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Tempat bermain anak
  • Tempat umum seperti hotel, restoran, toko, dan retail
  • Tempat ibadah
  • Fasilitas kesehatan
  • Tempat pendidikan

Di tujuh Kawasan Tanpa Rokok tersebut, masyarakat dilarang untuk merokok, menjual rokok, maupun memasang iklan produk tembakau.

(***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Sanusi, Agen Perisai: Ditolak Berkali-kali, Kini Lindungi Ribuan Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom