Nasional
Beranda » Berita » Eks Direktur OJK dan BEI Tersangka Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Sudah Dicekal

Eks Direktur OJK dan BEI Tersangka Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Sudah Dicekal

Fithri Hadi, tersangka kasus penggelapan dana investor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto: Ist/ruzkaindonesia

RUZKA INDONESIA — Mantan Direktur OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Fithri Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6/2026).

Penetapan tersangka Fithri Hadi, yang merupakan pendiri sekaligus advisor PT DSI, berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Fithri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (eks Direktur) dan AS (eks Direktur),” ujar Ade Safri.

Cari SPKLU Semakin Mudah, PLN Mobile Sahabat Pengguna Kendaraan Listrik

Untuk kepentingan penyidikan, Fithri telah dicekal keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Fithri Hadi diketahui memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 dan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun peran Fithri di kasus DSI antara lain mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, yakni Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama dan PT Surya Ritelindo Utama.

Fithri juga tercatat sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif memberikan saran pada rapat pengembangan perusahaan, serta aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.

“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ucap Ade Safri.

Polisi Lakukan Penyelidikan Penemuan Bayi dalam Tas di Garut

Editor: Yoyok Bepe Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom