RUZKA INDONESIA — Ketakutan sejumlah anak untuk kembali mengaji di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berujung pada terungkapnya dugaan pencabulan.
Seorang pria berinisial IM, 35 tahun, yang mengajar mengaji di tempat tersebut, kini diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat anak perempuan.
Polisi menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Para korban berusia 12 hingga 16 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian pada 13 Oktober 2026, setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Aldy, dugaan pencabulan terjadi ketika para korban mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat korban berada dalam posisi sujud untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
โDugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya,โ kata Aldy, Kamis (15/10/2026).
Ketakutan anak menjadi awal pengungkapan kasus
Perkara ini bermula ketika para korban merasa takut dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut.
Mereka kemudian mengungkapkan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing.
Salah satu orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, salah seorang korban mengaku pernah dicium tersangka di bagian pipi dan bibir.
Polisi juga mendalami dugaan sentuhan pada bagian tubuh sensitif korban ketika mereka mempraktikkan gerakan salat.
Keterangan para korban menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian hukum.
Kasus ini sekaligus menempatkan keamanan anak dalam kegiatan pendidikan keagamaan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Lingkungan belajar yang semestinya memberi rasa aman tidak boleh mengabaikan perlindungan anak, terlebih ketika kegiatan berlangsung dengan melibatkan anak-anak dan orang dewasa dalam posisi yang memiliki ketimpangan kuasa.
Polisi amankan sejumlah barang bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus mengajar mengaji.
Penyidik turut menyita satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara itu untuk melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh. Identitas para korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan melindungi mereka dari dampak lanjutan.
Tersangka dijerat pasal pencabulan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.
Penanganan perkara masih berlangsung di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Status tersangka tidak menghapus haknya untuk menjalani proses hukum secara adil, sementara kepentingan dan perlindungan para korban anak harus tetap menjadi prioritas.
Polisi masih perlu memastikan rangkaian kejadian, keterangan para pihak, dan keterkaitan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar