RUZKA INDONESIA — Polsek Cibatu Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap dua pelajar yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Kamis malam (16/04/2026).
Menurut Kapolsek Cibatu Polres Garut, AKP Amirudin Latif, kedua pelajar tersebut diketahui masih berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berasal dari wilayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
Dalam upaya penyelesaian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah. Hasilnya, ujar Kapolsek, kedua pelajar tersebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan kegiatan jual beli minuman keras.
Ditambahkan Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar para pelajar tersebut tidak terjerumus lebih jauh ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
โKami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita agar tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,โ bebernya.
Usai proses pembinaan, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sukaluyu serta perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW.
Langkah ini, tegas Kapolsek Cibatu diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang dapat merusak masa depan.
โMelalui momentum ini Polsek Cibatu menegaskan komitmen untuk terus menjaga kondusifitas wilayah serta melakukan pembinaan terhadap masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan solutif,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar