Nasional
Beranda » Berita » DPD Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Dorong Kenaikan Status KND

DPD Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Dorong Kenaikan Status KND

DPD RI menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya. (Foto: Dok DPD RI) 
DPD RI menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya. (Foto: Dok DPD RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya.

Dalam upaya mencari solusi konkret, Komite III mengundang Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mendengar langsung pandangan serta evaluasi implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak dasar mereka. Ia menegaskan pentingnya prinsip No One Left Behind dalam pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca juga: DPD Serukan Reformasi Struktural dan Perlindungan Industri Lokal

“Berbagai tantangan dan permasalahan masih dihadapi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas haknya dapat terpenuhi dan tidak tertinggal dalam agenda pembangunan,” tegas Filep saat pertemuan di Gedung DPD RI, Rabu (16/04/2025).

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

Filep menyoroti rendahnya partisipasi publik dari penyandang disabilitas akibat terbatasnya akses dan infrastruktur yang ramah disabilitas. Selain itu, ia menekankan pentingnya perubahan stigma masyarakat yang kerap melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.

“Stigma masyarakat harus diubah. Penyandang disabilitas harus dilihat sebagai individu yang mandiri dan setara. Ini membutuhkan pendekatan persuasif melalui edukasi publik,” kata Filep.

Baca juga: 13.710 Pejabat Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Lebih lanjut, Filep mengkritisi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada operasional KND. Ia menilai anggaran yang kecil sangat menghambat KND dalam menjalankan perannya.

“Anggarannya sangat kecil, kena kebijakan efisiensi juga. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara,” imbuhnya.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, turut menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kedudukan KND agar berada langsung di bawah presiden.

“Kedudukan KND harus dinaikkan jika negara serius ingin memberikan kesetaraan. KND perlu memiliki posisi dan kewenangan yang lebih kuat,” jelas Dedi.

Baca juga: Fahira Idris: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Menanggapi hal tersebut, Wakil KND Deka Kurniawan menyampaikan bahwa tantangan terbesar masih berasal dari stigma negatif di masyarakat. Ia menyebut bahwa penyandang disabilitas sering kali diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek dengan hak yang setara.

“Stigma ini hanya bisa dilawan dengan pengetahuan. Masyarakat perlu memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dihormati,” terang Deka.

Dari Sarasehan Seri Asta Cita, Hidup dan Menghidupkan Pancasila

Dengan sorotan dari berbagai pihak, Komite III DPD RI berkomitmen mendorong peningkatan dukungan terhadap KND, baik dari segi anggaran, kelembagaan, maupun kebijakan publik yang inklusif. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. (***)

Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *