RUZKA INDONESIA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (21/04/2026).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengatakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Dinas PUPR Kota Depok dan Kejari Depok dalam penanganan berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
โPerjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Dinas PUPR Kota Depok dan Kejari Depok dalam penanganan berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara,โ ujar Yodi dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/05/2026).
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun, yaitu 2026 hingga 2028 dan akan dilakukan evaluasi serta perpanjangan secara berkala sesuai kebutuhan.
โMelalui kerja sama ini diharapkan setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara lebih efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ungkap Yodi.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
โKerja sama ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Dinas PUPR Kota Depok,โ pungkas Yodi. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar