Konser Andrea Bocelli di Borobudur menghadapi polemik sebelum panggung dibuka. Apa pelajaran bagi promotor?
RUZKA INDONESIA — Sebuah panggung megah sedang disiapkan di kawasan Candi Borobudur, Magelang. Lampu, tata suara, promosi, dan penjualan tiket menjadi bagian dari persiapan konser penyanyi tenor dunia asal Italia, Andrea Bocelli, pada 31 Oktober 2026.
Namun, sebelum suara emas itu menggema, polemik sudah lebih dahulu mengambil panggung.
Polresta Magelang mengumumkan pencabutan rekomendasi izin pada 13 Oktober, sementara Kapolda Jawa Tengah kemudian membantah bahwa izin konser telah dicabut karena kewenangan perizinan berada di tingkat Mabes Polri.
Polemik ini bermula dari penolakan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mempersoalkan dugaan keterkaitan Bocelli dengan kegiatan yang mendukung Israel.
Bocelli lahir di Italia pada 22 September 1958. Ia menjadi salah satu tenor paling terkenal di dunia melalui perpaduan musik opera dan lagu populer.
Lagu Con te partirรฒ dan versi duetnya bersama Sarah Brightman, Time to Say Goodbye, melejitkan namanya. Ia juga dikenal melalui The Prayer, duet bersama Celine Dion, serta Vivo per lei.
Lagu-lagu itu akrab bagi pencinta musik romantis dan vokal klasik di Indonesia. Bocelli juga pernah tampil di Jakarta pada 2011, sehingga rencana kedatangannya kembali tentu mengundang harapan penggemarnya.
Namun, popularitas tidak selalu menjamin penerimaan publik. Nama besar justru menuntut penyelenggara lebih cermat dalam mempertimbangkan seluruh risiko.
MUI menyoroti laporan keterlibatan Bocelli dalam acara penggalangan dana untuk Friends of the Israel Defense Forces di Los Angeles pada 2010 serta penampilannya di Tel Aviv pada 2022.
MUI menilai rekam jejak tersebut perlu dipertimbangkan karena Indonesia konsisten menentang penjajahan dan mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Kita perlu membedakan penampilan seorang artis di Israel dari bukti dukungan terhadap kebijakan pemerintahnya. Namun, dugaan keterlibatan dalam penggalangan dana bagi militer Israel memang layak ditelusuri secara serius sebelum penyelenggara mengambil keputusan.
Industri hiburan sering menghitung popularitas, harga tiket, dan potensi keuntungan. Sayangnya, sebagian promotor mungkin kurang memperhitungkan sensitivitas politik dan nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua penyelenggara konser, festival, pameran, dan pertunjukan seni. Mereka perlu memeriksa rekam jejak artis sebelum menandatangani kontrak, mengumumkan acara, atau menjual tiket.
Bayangkan promotor sudah membayar artis, menyewa peralatan, merekrut pekerja, dan memasang baliho. Ketika penolakan muncul menjelang pelaksanaan, biaya pembatalan dapat membengkak, sedangkan pekerja dan pedagang kecil ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, promotor perlu menyusun daftar risiko sejak tahap perencanaan. Daftar tersebut harus mencakup rekam jejak artis, sumber pendanaan, sensitivitas lokasi, kepastian izin, potensi penolakan, serta skenario pembatalan.
Prinsip yang sama berlaku bagi industri film. Produser perlu mengkaji isi karya, rekam jejak pihak yang terlibat, sumber pembiayaan, dan potensi dampak sosial sebelum menggelontorkan modal besar.
Meski begitu, pemerintah harus membedakan keberatan masyarakat dari pelanggaran hukum. Keputusan pembatasan atau pembatalan wajib memiliki dasar yang jelas, mengikuti kewenangan yang sah, dan disampaikan secara transparan.
Perbedaan pernyataan antara Polresta Magelang dan Polda Jawa Tengah menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Penyelenggara membutuhkan kepastian sejak awal, bukan jawaban yang berubah ketika promosi sudah berjalan.
Pemerintah dapat memperbaiki tata kelola melalui prosedur perizinan yang transparan, konsultasi dengan pengelola lokasi dan masyarakat, serta penilaian risiko untuk acara berskala besar.
Promotor juga perlu menyiapkan klausul kontrak mengenai pembatalan, pengembalian tiket, dan pembagian tanggung jawab jika acara gagal terlaksana.
Borobudur memiliki nilai sejarah dan budaya yang jauh melampaui kepentingan sebuah pertunjukan. Setiap acara di kawasan warisan dunia itu harus menghormati kelestarian situs, kepentingan masyarakat, dan ketentuan pengelolaan kawasan.
Konser memang bisa menggerakkan hotel, restoran, transportasi, dan usaha kecil. Namun, manfaat ekonomi akan kehilangan makna jika penyelenggara mengabaikan risiko yang sebenarnya dapat mereka periksa sejak awal.
Panggung hiburan ibarat kapal besar yang membawa banyak penumpang. Sebelum berlayar, nakhoda harus memeriksa cuaca, mesin, dan jalur pelayaran, bukan sekadar menghitung penjualan tiket.
Pelajaran dari polemik Bocelli sederhana: periksa sebelum berkontrak, koordinasikan sebelum mengumumkan, dan pastikan izin sebelum menjual tiket. Dengan langkah itu, seni tetap berkembang, usaha lebih terlindungi, dan kepentingan publik mendapat tempat yang semestinya. (***)
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha/
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 18/10/2026
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar