Kolom
Beranda ยป Berita ยป Catatan Cak AT: Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran

Catatan Cak AT: Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran

Foto ilustrasi Catatan Cak AT: Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Foto ilustrasi Catatan Cak AT: Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Di tengah suasana politik yang makin mirip sinetron tanpa jeda iklanโ€”dan tanpa penulis skenario profesionalโ€”muncul lagi satu episode menggelitik.

Kali ini dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bukan hanya sekadar acara reuni akbar sambil karaoke lagu perjuangan, mereka datang dengan delapan tuntutan.

Salah satu tuntutan mereka cukup bombastis: mengganti Wakil Presiden dengan memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.

Ya, Gibran. Anak sulung mantan Presiden Jokowi, mantan Wali Kota Solo yang naik kelas ke panggung nasional lebih cepat dari kecepatan promosi karyawan startup. Kalau Gibran ini karakter fiksi, mungkin sudah menyabet penghargaan โ€œTokoh Paling Instanโ€ di dunia politik Indonesia. Tapi karena dia nyata, kita semua kena plot twist nasional.

Baca juga: Sering Turun ke Bawah, Kepemimpinan Gubernur Jabar Tuai Pro Kontra

Catatan Cak AT: Kalkulasi Prabowo

Yang bikin heboh, tuntutan penggantian ini tidak datang dari ormas pinggiran atau netizen gabut yang lagi nungguin diskon belanja online. Ini dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Kalau mereka berbaris rapi di Senayan sambil teriak yel-yel, mungkin warga bakal mengira ada parade kemerdekaan edisi โ€œAlternate Universeโ€.

Tentu saja, ini bukan pertama kalinya Gibran disuruh "undur diri"โ€”baik dengan sopan santun ala keraton maupun dengan gaya kasar ala netizen 4G. Sudah ada demo mahasiswa, ormas, aktivis, hingga pameran tanda pagar: #BukanWaktunyaGibran, #CaweCaweGate, #NepotismeNaikKelas.

Tapi, tuntunan kali ini lebih berbobot dan nendang begitu kerasnya: ditandatangani para mantan KSAD, KSAL, dan KSAU.

Baca juga: Catatan Cak AT: Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita

Catatan Cak AT: Momentum Keluar dari Perdamaian Palsu

Ini diperkuat oleh banyak dukungan dari sejumlah mantan petinggi negeri. Kalau zaman Orba, mungkin ini sudah jadi tayangan wajib di TVRI, dengan backsound โ€œBagimu Negeriโ€ versi dramatis.

Namun, mari kita turunkan volume ketawa sebentar dan bertanya: Apakah mereka salah?

Tidak sepenuhnya. Para purnawirawan ini menyoroti akar masalah yang sudah lama jadi bisik-bisik tetangga: kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan Gibran menjadi cawapres. Putusan ini, kalau diibaratkan makanan, kayak mi instan yang dimasak pakai air comberan: cepat, tapi bikin mules.

Anda ingat, Ketua MK waktu ituโ€”yang, kebetulan, paman Gibran sendiriโ€”dinyatakan melanggar etika berat, sampai-sampai meja sidang hampir perlu diganti karena terlalu banyak menahan malu. Logika hukum publik langsung jalan: jika tindakan Ketua MK diputus melanggar, mestinya hasil keputusannya juga salah.

Baca juga: Kini Lahir Angkatan Displaced Journalists, Ketika Pena Tak Lagi Membuka Pintu Rezeki

Catatan Cak AT: Estafet Sang Marjaโ€™ Revolusi

Namun, apakah ini cukup alasan mengganti Wapres?

Secara konstitusional, jawabannya tak semudah membalik lembaran naskah pidato. Gibran sudah terpilih lewat pemilu yang (minimal secara administrasi) sah. Konstitusi cuma bisa memberhentikan Presiden/Wapres kalau ada pelanggaran berat: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindakan tercela, dan tentu saja, tindakan-tindakan selevel "menerbangkan alien untuk curi kotak suara".

Satu-satunya jalur yang sah? Mahkamah Konstitusi. Dan meskipun kita semua ingin mengedit naskah ceritanya, kita tidak bisa sekadar bilang, โ€œProsesnya aneh, yuk ganti.โ€ Itu seperti mau ganti pemain bola hanya karena rambutnya mirip mantan pacar yang nyakitin.

Lalu, apa sebenarnya motivasi di balik usulan ini?

Bisa jadi ini suara kekecewaan terhadap nepotisme politik. Bisa jadi ini alarm bahwa reformasi kita ternyata masih nginep di pos satpam kekuasaan. Bisa juga karena Gibran dinilai tidak _qualified_. Atau alasan lainnya, silahkan sebut. Tapi sekali lagi: niat baik tanpa prosedur yang sah itu kayak proposal cinta yang disampaikan lewat penggeledahan KTPโ€”bisa dianggap kriminal.

Baca juga: Kodim Depok Bersama K3D Gelar Festival dan Kontes Bonsai, Bernilai Seni dengan Harga 'Selangit'

Ironisnya, dalam delapan tuntutan para purnawirawan itu, mereka tetap mendukung Presiden Prabowo. Jadi logikanya kira-kira: "Pak Prabowo kami dukung penuh, asal tolong usir bocah itu." Ini seperti memesan sate kambing, lalu ngamuk karena ada tusukannya.

Tentu, kita menghormati hak bersuara. Bahkan kritik keras seperti ini adalah tanda vitalitas demokrasi. Tapi, solusi harus realistis. Konstitusi kita bukan warung kopi yang bisa mengubah menu sesuka hati pelanggan.

Dan kini, masuklah pendapat menarik dari ranah akademisi. Dalam dialog di Kompas TV, Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM, membeberkan tiga opsi pintu hukum untuk impeachment Gibran. Tidak gampang, tapi bukan mustahilโ€”tentu dengan syarat berat:

Baca juga: PHK Massal Industri Media, Alarm Bagi Demokrasi

1. Ijazah Gibran: Kalau memang ada bukti kuat terkait keabsahan ijazahnya, ini bisa jadi batu sandungan. Tapi perlu bukti konkret, bukan sekadar rumor WhatsApp grup keluarga.

2. Perbuatan Tercela: Seperti dugaan kepemilikan akun fufufafaโ€”akun misterius yang isinya diduga menghina Prabowo dan keluarganya. Kalau terbukti, bisa masuk kategori moral hazard, bukan sekadar iseng.

3. Dugaan Korupsi: Kalau laporan pidana lama, misalnya dari Mas Ubaidilah ke KPK, bisa dibuktikan, ini jalur hukum keras untuk membuka pintu pemakzulan.

Baca juga: Catatan Cak AT: Baterai Nuklir Lipat, Energi Menjanjikan Masa Depan

Namun, seperti ditekankan Zainalโ€”yang akrab disapa Ucengโ€”semua harus lewat jalur konstitusional. Tidak boleh mengulangi dosa konstitusi hanya karena ingin memperbaiki dosa politik. Atau, dalam istilah kampung saya: jangan memperbaiki genteng bocor dengan menendang seluruh atap rumah.

Muncul juga ide ekstrem: bisakah MK membatalkan putusannya sendiri? Secara teori hukum, ada mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Tapi syaratnya berat: harus ada novumโ€”fakta baruโ€”seperti bukti pelanggaran etika berat yang belum dipertimbangkan. Dan… dengan Ketua MK waktu itu sudah terbukti melanggar etika berat plus konflik kepentingan, sebagian ahli hukum menilai PK layak diajukan.

Apakah Mahkamah Konstitusi mau membongkar rumah yang sudah separuh dibangun? Nah, itu persoalan keberanian sejarahโ€”dan mungkin juga soal siapa yang keburu kehabisan kursi duluan.

Baca juga: Sempat Padam Total, PLN Akhirnya Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali

Kesimpulannya? Kursi Gibran memang masih punya pegangan hukum, tapi goyah secara moral. Ia menang suara, tapi kehilangan kepercayaan sebagian rakyat. Dalam politik, itu ibarat menang duel tapi pulang dengan reputasi berdarah-darah.

Jika Gibran ingin kursinya tidak hanya bertahan, tapi benar-benar berwibawa, ia perlu lebih dari sekadar senyum-senyum menyong dan jargon โ€œmenghormati proses hukum.โ€ Ia perlu kerja nyata, integritas kuat, dan kemauan keras untuk membuktikan dirinya layakโ€”bukan karena garis keturunan, tapi karena kualitas kepemimpinan.

Karena sejarah bangsa ini terlalu mahal untuk diserahkan kepada mereka yang hanya menang lomba genetik. (***)

Penulis: ak AT – Ahmadie Thaha/Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 6/5/2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom