Nasional
Beranda » Berita » Bawa Pesan Prabowo ke Jenewa, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK

Bawa Pesan Prabowo ke Jenewa, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Pesan itu akan ditegaskan Menaker dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Salah satu agendanya adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan itu menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi ke ILO.

Menaker menyebut ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan punya tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan, kondisi cuaca, durasi kerja berat, serta rentan pelanggaran hak pekerja.

Pengamat Soroti Komunikasi Publik Istana yang Cenderung Reaktif dan Bertahan

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Atur Standar Kerja di Kapal

Konvensi ILO 188 mengatur standar penting bagi awak kapal perikanan. Mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Bagi pekerja, standar ini berarti kepastian lebih kuat atas hak dasar mereka selama bekerja di kapal.

Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar. Momentum ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat pelindungan WNI yang bekerja di luar negeri.

Langkah ini sekaligus mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

70 Tahun GOBEL: Gagasan, Optimisme, Bakti, Empati, dan Legasi untuk Negeri

Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan adil, aman, dan berkelanjutan. ***

Menaker, Yassierli, Prabowo Subianto, Konvensi ILO 188, ILO, ILC 114,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom