Bisnis
Beranda » Berita » Bangunan O! Save Mart di Depok Tanpa IMB, Warga Menduga Tak Ada Ijin Operasional dan Berdiri Dilahan Fasos Fasum

Bangunan O! Save Mart di Depok Tanpa IMB, Warga Menduga Tak Ada Ijin Operasional dan Berdiri Dilahan Fasos Fasum

Diduga tanpa IMB bangunan O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Hendrik/RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Persoalan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mungkin seperti cukup rumit diurus di Kota Depok, sehingga cukup banyak bangunan berdiri tanpa IMB.

Kesulitan mengurus IMB dan juga ijin operasional cukup pelik dialami para investor saat akan berinvestasi di Kota Depok. Hal itu juga yang membuat banyak investor tak nyaman dan aman berinvestasi di Kota Depok.

Kasus Koat Coffee dan Restoran Sambal Bakar serta banyaknya pengembang perumahan di Kota Depok mendirikan bangunan tanpa IMB jadi citra buruk carut marutnya dunia usaha di Kota Depok

Belum reda kasus Koat Coffee terkait tanpa IMB dan ijin usaha, kini muncul kasus serupa yakni bangunan O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Warga menduga minimarket tersebut berdiri di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta tanpa IMB dan ijin usaha.

Kesiapan Infrastruktur Pendukung Penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember Sukses Suplai Avtur Perdana

“Setahu saya di lahan itu dulu berdiri sekolah TK. Sempat dipakai buat kantor FKPPI dan Pepabri serta terakhir jadi tempat jualan para pedagang UMKM,” ungkap Feri Lantoro, seorang warga Jalan Anggrek, Kamis (15/01/2026).

Beberapa wartawan kemudian mengkonfirmasi ke O! Save Mart tersebut dan mendapat jawaban dari menejer toko untuk mempersilahkan menghubungi pihak manajemen O! Save Mart di kantornya di Jalan Raya Bogor.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Aset menjawab konfirmasi bahwa akan segera mengecek dan melihat data fasos dan fasum Perumnas Depok I.

Sedangkan Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani menegaskan, bangunan O! Save Jalan Anggrek Depok I belum memiliki IMB.

“Kita sudah pernah tegur. Infonya segera mau bikin surat rekom IMB ke kelurahan. kita juga sudah sampaikan pihak O! Save Mart agar minta pengantar RT dan RW dan pemberitahuan warga sekitar. Tapi sampai sekarang nggak ada kabar,” jelasnya.

PT Tirta Asasta Depok Siap Wijudkan Air Langsung Minum ke Rumah Warga

Dia juga menyampaikan, terkait dugaan bangunan O! Save Mart berdiri di lahan fasos fasum, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke Bagian Aset Pemkot Depok.

“Terkait info fasos fasum, malahan saya dapat info lahan itu ada yang punya. Tapi saya lagi telusuri dulu ke Bagian Aset Pemkot Depok mengenai status lahan yang dipakai,” pungkas Herliana. (***/Aris/Rud/Hen)

Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

PT Tirta Asasta Depok Siap Ikut IPO, Komisi B DPRD Depok Soroti Tata Kelola hingga Kesehatan Keuangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *