RUZKA INDONESIA โ Kementerian Agama akan memperluas sosialisasi kesetaraan ijazah pendidikan pesantren kepada kementerian, lembaga, dan institusi pendidikan. Langkah ini dilakukan agar lulusan pesantren tidak terhambat saat ingin melanjutkan studi ke sekolah maupun perguruan tinggi di luar lingkungan Kemenag.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, Undang-Undang Pesantren telah memberikan dasar pengakuan terhadap pendidikan pesantren. Karena itu, status sebagai lulusan pesantren tidak semestinya menjadi alasan penolakan untuk melanjutkan pendidikan.
“Ula, wustha, ulya, ma’had aly adalah lembaga pendidikan yang diakui oleh negara sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya,” kata Basnang dalam wawancara terkait rekognisi ijazah pesantren beberapa waktu lalu.
Basnang mencontohkan akses lulusan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar lingkungan Kemenag. Begitu pula lulusan jenjang Wustha yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA.
Basnang menegaskan, lulusan pendidikan pesantren juga dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar lingkungan Kemenag.
“Tidak ada halangan untuk ditolak melanjutkan studi di perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti,” kata Basnang.
Menurut dia, pengakuan terhadap pendidikan pesantren perlu dipahami oleh institusi penerima agar santri memperoleh kesempatan melanjutkan studi sebagaimana lulusan lembaga pendidikan lainnya.
“Ijazah apa pun nanti setelah adanya Undang-Undang Pesantren dijamin punya kesetaraan hukum dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai hambatan yang masih dihadapi santri, Basnang menyebut sosialisasi kesetaraan pendidikan pesantren belum cukup luas. Hal tersebut menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan Kemenag melalui komunikasi dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.
“Mungkin memang ada masalah karena kita belum mensosialisasikan lebih banyak,” katanya.
Karena itu, penguatan rekognisi ijazah akan difokuskan pada penyampaian informasi mengenai status dan kesetaraan pendidikan pesantren. Dengan pemahaman tersebut, pengakuan ijazah diharapkan dapat diterapkan saat lulusan pesantren mendaftar untuk melanjutkan pendidikan.
“Maka sekarang tugas kita adalah untuk menyampaikan kepada seluruh stakeholder kita, kementerian, lembaga, bahwa ula, wustha, ulya, ma’had aly adalah pendidikan yang setara dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya,” ujar Basnang.
Penguatan Rekognisi Ijazah merupakan salah satu dari lima program prioritas Direktorat Jenderal Pesantren yang diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada peringatan Hari Santri 2026. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan dan karier lulusan pesantren. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar