RUZKA INDONESIA โ Rangkap jabatan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwandi sebagai Rektor Universitas Adhyaksa yang ditunjuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena bertemunya fungsi pengawasan eksternal dengan keterikatan institusional dalam satu figur.
“Ya sebaiknya jabatan ketua Komjak dilepaskan, karena akan terjadi conflict of interest,” ucap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Fickar mengatakan Komjak merupakan lembaga pengawas independen yang dibentuk untuk mengawasi kinerja, perilaku, serta penegakan kode etik jaksa dan pegawai kejaksaan.
Sementara Universitas Adhyaksa merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan dibina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, di mana Jaksa Agung bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan.
“Sebagai Ketua Komjak, pejabat tersebut memegang mandat untuk melakukan pengawasan eksternal yang objektif, tidak memihak, dan kritis terhadap Korps Adhyaksa. Ketika figur yang sama memegang jabatan struktural pada institusi pendidikan yang dibina langsung oleh instansi yang diawasinya, dikhawatirkan objektivitas dan independensi pengawasan dapat terganggu,” terangnya.
Ia menjelaskan Universitas Adhyaksa memiliki keterikatan historis, organisatoris, dan finansial dengan Kejaksaan Agung. Posisi rektor yang diangkat ketua dewan pembina yang dijabat Jaksa Agung menciptakan afiliasi erat.
“Posisi rektor yang diangkat oleh ketua dewan pembina yayasan yang juga dijabat oleh Jaksa Agung menciptakan afiliasi erat yang dapat memunculkan benturan kepentingan, apabila terjadi kasus hukum atau etik yang melibatkan institusi kejaksaan yang harus diselidiki atau dievaluasi oleh Komjak,” tegasnya.
Menurutnya, standar etika pejabat publik dalam tata kelola pemerintahan bersih mengharuskan pejabat pengawas independen menghindari posisi ganda yang mengikat dengan pihak yang diawasi guna menjaga kepercayaan publik.
“Namun, batasan tegas dan penerapan mekanisme mitigasi konflik kepentingan seperti recusal atau pelepasan diri dari penanganan kasus tertentu jika bersinggungan mutlak diperlukan untuk meredam kekhawatiran publik,” tandas Fickar. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar