RUZKA INDONESIA โ Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan batu bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rabu (14/10/2026), tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat saksi.
“Hari Rabu 14 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 sampai 2025,” ucap Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Empat saksi tersebut yakni TS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Y dari Kementerian ESDM, QFE dari Kementerian ESDM, dan FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Perkara ini terkait pengelolaan tambang batu bara PT CCM periode 2013-2025. Perusahaan tersebut diketahui milik pasangan pengusaha Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya.
Sebelumnya pada Rabu (23/09/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi untuk mengamankan barang bukti, yakni Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78 Jakarta Pusat, rumah mantan Kepala Daerah Nunukan di Kalimantan Utara, dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik/digital terkait aktivitas pertambangan.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar