RUZKA INDONESIA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, pengaturan biaya diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan layak serta perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan antar barang dan makanan.
Ketentuan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Pengaturan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform sekaligus menjadi bagian tata kelola ekosistem digital yang lebih jelas.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai persiapan. Peraturan Menteri akan segera disiapkan setelah penerbitan Perpres.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan Perpres mencakup hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres memberikan kepastian bagi pengemudi ojol, termasuk pengaturan biaya platform sebesar delapan persen dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan tiga kementerian, yakni UMKM, Perhubungan, dan Komdigi, akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM untuk menjaga sinkronisasi pelaksanaan Perpres. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar