RUZKA INDONESIA — Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) terus digencarkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Ahmad Yaudin Sogir, mendorong agar edukasi antikorupsi tidak berhenti sebagai acara seremonial semata, melainkan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan diperluas hingga tingkat desa.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Roadshow Sosialisasi Anti-Korupsi Tahun 2026 yang di gelar di Kecamatan Sukamakmur.
Menurut Ahmad Yaudin, pencegahan harus dibangun secara masif dan berkelanjutan melalui edukasi yang melibatkan keluarga, masyarakat, hingga aparatur pemerintahan.
โJangan pernah berhenti menggaungkan pencegahan. Korupsi mungkin sulit dihentikan sepenuhnya, namun kita bisa membentengi generasi muda dan penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan,โ ujar Ahmad Yaudin, Selasa (06/10/2026).
Salah satu poin penting yang disoroti Ahmad Yaudin adalah pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini di bangku sekolah. Ia menilai pendidikan karakter seperti kejujuran harus sejajar dengan mata pelajaran lainnya.
โJangan hanya kurikulum bahasa atau tematik saja. Anak-anak didik kita juga perlu memahami sejak dini betapa bahayanya tindakan korupsi,โ tegasnya.
Generasi Muda Muak Tehadap Praktik Korupsi
Ia mencontohkan, praktik antikorupsi di lingkungan sekolah bisa dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengerjakan ujian tanpa mencontek, disiplin menaati aturan, serta menghindari segala cara instan yang tidak jujur.
Menurutnya, generasi muda saat ini, baik dari kalangan milenial maupun Gen Z, sudah semakin kritis dan muak terhadap praktik korupsi.
Sentimen positif ini harus dirawat melalui kolaborasi aktif antara media, aktivis, pemerintah, dan wakil rakyat.
Selain menyasar dunia pendidikan, Ahmad Yaudin juga menekankan pentingnya edukasi bagi aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.
Ia mengungkapkan, pelanggaran anggaran kerap terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
โKadang mereka bukan sengaja ingin korupsi, tetapi karena ketidaktahuan. Contohnya, ketika desa menerima alokasi anggaran Rp1 miliar, bukan berarti dana itu menjadi milik pribadi kepala desa. Ada aturan ketat mengenai peruntukannya untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan,โ jelasnya.
Sosialisasi Rutin Digelar
Oleh karena itu, ia mendorong agar kegiatan sosialisasi semacam ini digelar secara rutin minimal tiga bulan sekali.
Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi melibatkan Pemkab Bogor, Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pendampingan hukum yang tepat bagi aparatur di akar rumput.
โPencegahan harus diperkuat dengan edukasi, supaya masyarakat dan aparatur benar-benar memahami batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar