RUZKA INDONESIA โ Konflik tenurial, perampasan wilayah adat, hingga pencemaran lingkungan akibat industri ekstraktif terus membayangi masyarakat di berbagai pelosok Indonesia. Sebagai persiapan menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang akan digelar 19โ20 Oktober 2026 di Jakarta, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil memaparkan hasil konsolidasi pengetahuan dari empat wilayah besar.
Konsolidasi regional ini bertujuan membawa suara, keresahan, serta solusi hukum berbasis komunitas langsung ke tingkat nasional. Pemaparan hasil konsolidasi empat regio menegaskan bahwa hukum rakyat tidak hanya hidup secara abstrak, melainkan bekerja nyata dalam penyelesaian konflik dan perlindungan ekologis.
“Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis,” ujar Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa.
Hasil konsolidasi menyoroti berbagai pengalaman penting. Regio Sumatera & Jawa-Bali berfokus pada daya tahan komunitas menghadapi konflik agraria dan perjuangan pengakuan hak tenurial serta Hutan Adat. Regio Kalimantan menyoroti praktik baik Masyarakat Adat seperti Punan Tugung dalam menjaga hutan di tengah gempuran industri ekstraktif. Regio Sulawesi dan Papua mengangkat ketangguhan perempuan adat.
Rifai dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai menyampaikan, โKetika instrumen hukum negara hadir mem-back up penggusuran masyarakat adat, masyarakat adat di Sumatera membangun ketahanan dari kekuatan hukum lokal. Mereka merevitalisasi hukum adat dan pranata lokal untuk menguatkan daya tahan mereka.โ
Sementara itu, Martje Leninda dari Perkumpulan Bantaya Palu berkata, โKetangguhan perempuan adat di Sulawesi perlu mendapat tempat utama. Bagi perempuan, tanah berkaitan erat dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan hidup anak-anak.โ
“Masyarakat Adat bukan hanya penjaga benteng terakhir, tetapi juga perawat terbaik. Dengan prinsip ‘serga’ (cukup), Masyarakat Adat Mului mampu meredam praktik pengambilan alam secara berlebihan. Mereka memiliki filosofi bahwa hutan adalah bank,” ujar Ahmad SJA, PADI Indonesia.
Dari regio Papua, Sulfianto Alias dari Panah Papua menegaskan, “Perempuan adat adalah ibu bagi tanah dan hutan Papua. Mereka adalah penjaga dan penentu masa depan hutan Papua.”
Seluruh hasil temuan dari konsolidasi regio ini akan dipresentasikan pada hari pertama KTT Hukum Rakyat 2026. Rekomendasi dari tiap daerah akan menjadi bahan utama merumuskan pembaruan hukum nasional yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
โPerkumpulan HuMa mendorong publik, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyimak serta mendukung perjuangan komunitas akar rumput yang akan menyuarakan pembelaan ruang hidup mereka secara langsung dalam forum KTT mendatang,โ ujar Rais Laode Sabania, Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar