Sebuah ayat dalam PKPU ternyata mempunyai riwayat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menulis, kapan muncul, dan mengapa ia diperlukan?
RUZKA INDONESIA — Sidang malam di Mahkamah Konstitusi memberi suasana lebih adem. Itu terasa tadi malam dalam gelar pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ia maju sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Keterangan para saksi ahli, yang diikuti tanya-jawab hakim dengan suara serak-serak mereka yang ketuaan, membuat suasana terasa bijak.
Ada persoalan yang tampaknya kecil, tapi ketika kita tarik ujung benangnya, ternyata tersambung ke kain yang jauh lebih lebar.
Perkara syarat pendidikan Gibran di MK sekarang menghadirkan benang semacam itu. Namanya bahkan sederhana: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon kali ini tak hanya menyoal status pendidikan Gibran, tapi dasar hukum yang menjadi syarat pencalonannya.
Dasar hukum itu, yang disebut pemohon “selundupan,” adalah pasal 3 ayat 18. Isinya hanya terdiri atas satu kalimat, tapi ia membawa kita ke pertanyaan lebih besar: bagaimana sebuah norma lahir, siapa perumusnya, dan apa jejak kelahirannya masih dapat diperiksa publik.
Pasal 18 PKPU 19/2023 mengatur dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ayat (1) huruf m meminta bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Sampai di sini, aturan PKPU sejalan dengan UU Pemilu.
Lalu KPU menghadirkan ayat (3) dalam peraturannya yang memuat sebuah pengecualian, dan ini berpotensi meletakkan UU Pemilu berada di bawah peraturan KPU. Syarat calon presiden dan wakilnya di UU Pemilu sendiri merupakan penjabaran Undang-Undang Dasar.
Bunyi ayat 3 Pasal 18 itu lugas: Calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA itu.”
Di sinilah persoalannya mulai menarik. Kita tidak sedang mengatakan bahwa ayat itu dibuat untuk seseorang. Belum cukup bukti untuk melompat ke kesimpulan itu. Meskipun tentu kita semua paham, saat itu, Gibran yang anak Presiden sedang maju sebagai cawapres.
Pemohon meminta hakim memeriksa sesuatu yang sangat sederhana: mengapa norma pengecualian itu muncul dalam PKPU 19/2023, sementara menurut keterangan Ketua KPU dalam sidang MK, ketentuan serupa belum ada dalam PKPU pencalonan Pilpres 2019?
Pertanyaan tersebut bukan pertanyaan remeh. Peraturan bukan mantra yang tiba-tiba muncul setelah seseorang meniup seruling. Ia mempunyai naskah, perumus, pembahasan, pertimbangan, dan jejak administrasi. Ada otak di balik semua itu.
Karena itu, kalau sebuah ketentuan baru muncul, kita di negara hukum berhak dan wajar mengetahui riwayat kelahirannya. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa hukum memang lahir melalui prosedur hukum.
PKPU 19/2023 sendiri ditandatangani Ketua KPU pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ini berlaku untuk Pilpres 2024. Dan peraturan itu dibuat untuk menggantikan PKPU 22/2018, yang berlaku untuk Pilpres 2019.
Jadi, ayat (3) bukanlah tulisan tua yang ditemukan kembali di loteng. Ia merupakan bagian dari peraturan yang lahir menjelang tahapan pencalonan Pilpres 2024. Saat itu, salah satu pasangan yang maju adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menariknya, dalam persidangan sebelumnya, 23 September lalu, Hakim Enny Nurbaningsih memang menanyakan apakah norma pengecualian itu dibuat untuk setiap Pilpres atau khusus untuk Pilpres 2024. Ketua KPU menjawab bahwa norma tersebut dibuat untuk Pilpres dan Pilkada.
Namun ketika Hakim Saldi Isra mempersempit pertanyaannya โapakah materi seperti itu sudah ada dalam PKPU Pilpres sebelumnya, khususnya 2019โ jawabannya menjadi: belum. Ini mempertegas bahwa ayat 3 pasal 18 itu dibuat khusus untuk Pilpres 2024.
Di sinilah mata rantainya mulai terlihat. Mata rantai pertama adalah normanya: dibuat sebuah pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi orang yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Mata rantai kedua adalah waktu kelahirannya: norma itu terdapat dalam PKPU 19/2023, regulasi yang digunakan untuk pencalonan Pilpres 2024, dan menurut jawaban KPU belum terdapat dalam PKPU Pilpres 2019. KPU menegaskan itu.
Mata rantai ketiga adalah alasan pembentukannya. KPU menjelaskan dalam persidangan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan regulasi pendidikan mengenai legalisasi dan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Jadi, ada penjelasan dari pihak KPU tentang dasar kebijakannya. Tetapi penjelasan itu justru membuat satu pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: di dalam dokumen pembentukan PKPU, di mana pertimbangan tersebut pertama kali dituangkan?
Mata rantai keempat adalah proses pembentukannya. Menurut pihak pemohon, di sinilah terdapat sesuatu yang belum terang. Mereka mempertanyakan kapan norma itu dimasukkan, dalam pembahasan mana ia muncul, siapa yang mengusulkannya, serta bagaimana proses konsultasi dan harmonisasinya.
Bahkan ahli pemohon, Titi Anggraini, menyatakan dalam persidangan bahwa materi pengecualian tersebut tidak dipaparkan KPU ketika konsultasi dengan DPR. Klaim itu tentu masih harus diuji dengan dokumen proses pembentukan regulasinya.
Maka pertanyaan kita tak perlu berubah menjadi tuduhan. Cukup minta buku riwayatnya. Bukankah sebuah peraturan yang mengatur pencalonan pemimpin negara semestinya mempunyai jejak yang lebih terang daripada resep membuat nasi goreng?
Kalau seseorang bertanya mengapa sebuah pasal masuk ke dalam peraturan, jawaban yang sehat adalah, โIni drafnya, ini pembahasannya, ini alasan perubahannya, ini berita acaranya, ini hasil harmonisasinya, dan ini naskah akhirnya.โ
Jawabannya tak cukup dengan KPU menyatakan, โPercayalah, semuanya sudah benar.โ KPU mesti memberi jawaban detil. Dengan begitu, publik tidak perlu menjadi detektif amatir yang bekerja hanya dengan potongan video, foto dokumen, dan dugaan di media sosial.
Persoalannya semakin penting karena norma itu kemudian bersinggungan dengan kasus Gibran. Dalam persidangan, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen sesuai ketentuan dan KPU menganggapnya memenuhi syarat.
Ketika Hakim Saldi bertanya apakah KPU datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi, Ketua KPU menjawab tidak. KPU hanya mendasarkan verifikasinya pada surat keterangan yang diterbitkan instansi yang dianggap berwenang.
Artinya, ada dua pintu yang harus dibuka secara terpisah. Pintu pertama bertanya: bagaimana Pasal 18 ayat (3) lahir? Pintu kedua bertanya: bagaimana norma itu kemudian diterapkan dalam verifikasi syarat pendidikan Gibran?
Jangan kedua pintu itu dicampur. Kalau dicampur, pembaca akan segera tersesat ke pertengkaran klasik: ijazah ada atau tidak ada?
Padahal yang sedang kita soroti adalah sesuatu yang lebih mendasar: mekanisme hukum yang menentukan apa yang dianggap sebagai bukti memenuhi syarat.
Di sinilah hukum bekerja seperti mata rantai. Satu mata rantai menentukan mata rantai berikutnya.
Undang-undang menentukan syarat. PKPU menjabarkan tata cara. Dokumen calon menjadi bahan pemeriksaan. KPU melakukan verifikasi. Hasil verifikasi menjadi dasar penetapan pasangan calon.
Jika salah satu mata rantai bermasalah, pertanyaan hukum tidak berhenti pada mata rantai terakhir. Kita perlu kembali ke pangkal dan memeriksa sambungannya.
Karena itu, jangan buru-buru menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai โpasal titipanโ, apalagi memastikan siapa yang menitipkannya. Itu wilayah kesimpulan yang belum terbukti.
Tapi jangan pula menganggap pertanyaan tentang asal-usul pasal sebagai pertanyaan yang tidak penting. Justru dalam negara hukum, asal-usul sebuah norma harus bisa ditelusuri.
Kita mengenal konsep audit trail dalam teknologi informasi. Setiap perubahan penting meninggalkan catatan: siapa mengubah, kapan mengubah, dan apa yang berubah.
Sistem perbankan memerlukannya. Sistem pemerintahan memerlukannya. Bahkan sebuah basis data perpustakaan digital pun lebih mudah dipercaya jika setiap perubahan memiliki jejak.
Peraturan tentang pencalonan presiden dan wakil presiden tentu tidak boleh mempunyai jejak yang lebih buram daripada database.
Karena itu, mungkin pertanyaan paling menarik dari sidang ini bukan lagi, โApakah Gibran punya ijazah SMA?โ
Pertanyaan yang lebih dalam adalah: siapa yang menulis Ayat (3) yang memberi perkecualian tanpa ijazah SMA LN, kapan ia mulai muncul, apa alasan hukumnya, dan bagaimana ia sampai menjadi bagian dari peraturan yang kemudian dipakai dalam proses pencalonan?
Jika seluruh mata rantainya terang, publik memperoleh kepastian. Jika ada mata rantai yang putus, publik tahu bagian mana yang harus dijelaskan. Dan jika ternyata semuanya berjalan sesuai prosedur, hal itu pun harus diterima sebagai fakta.
Begitulah mestinya hukum bekerja: bukan dengan meminta publik percaya kepada siapa pun, melainkan dengan menyediakan jejak yang membuat kepercayaan itu masuk akal.
Sebab yang dipertaruhkan akhirnya bukan hanya kelulusan seseorang. Yang dipertaruhkan adalah kelulusan sebuah sistem dari ujian transparansi. (***)
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha/
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 1/10/2026
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar