Kolom
Beranda ยป Berita ยป Catatan Cak AT: Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Catatan Cak AT: Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Foto ilustrasi Catatan Cak AT: Serba Tidak di Sidang Gibran. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Di sidang MK, yang mengejutkan bukan hanya dokumen yang diperiksa, melainkan banyaknya hal yang ternyata tidak dilakukan.

RUZKA INDONESIA — Kata โ€œtidakโ€ mendominasi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026.

Persidangan ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK belum menjatuhkan putusan mengenai itu.

Yang justru menarik perhatian ialah rentetan pengakuan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan. Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus โ€œserba tidakโ€.

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.

Pengamat Kebijakan Publik UI Andrinov Chaniago Paparkan Tujuh Pemimpin Asia yang Sukses Bangun Ekonomi

Dari sudut pandang KPU, urusannya selesai. Sebab dokumen sudah diterima, sudah diperiksa, lalu dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ketika hakim Saldi Isra menggali lebih dalam jawaban KPU, muncul โ€œtidakโ€ yang pertama.

KPU terus-terang mengaku tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.

Verifikasi administratif memang bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen. Tapi ketika keabsahan dokumen itu sendiri menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa?

Hakim bahkan membandingkannya dengan praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.

Kalau begitu, kita seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda tangannya lengkap. Mesin? Belum tentu dibuka. Kapnya? Belum tentu diangkat. Tetapi mobil sudah dinyatakan siap jalan.

Catatan Cak AT: Kuliah Gratis dari Uang Korupsi

Lalu muncul โ€œtidakโ€ kedua. Kali ini ia datang dari pihak Bawaslu, yang mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP.

Padahal KPU telah memberikan pengaktifan dan akses akun. Hanya saja, ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem justru menjawab: โ€œMaaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.โ€

Bawaslu ibarat diberi kunci pintu, tapi tidak diberi kunci pas. Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan baut.

Dalam demokrasi, keduanya penting. Pengawas harus bisa masuk untuk melihat, sekaligus punya kemampuan untuk memastikan baut-baut sistem tidak longgar.

Persoalan akses itu bukan cerita yang baru lahir di ruang sidang. Bawaslu sudah mengadukannya ke DKPP pada 2023. Perkara tersebut memang akhirnya ditolak DKPP dan para anggota KPU dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Catatan Cak AT: Kursi Gibran Goyang

Namun putusan itu sendiri merekam adanya sengketa mengenai akses data dan dokumen Silon dalam proses pengawasan.

Jadi persoalannya bukan lagi sederhana: โ€œSiapa berbohong?โ€ Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah desain pengawasan pemilu kita memang memungkinkan pengawasan bekerja secara penuh?

Sebab pengawasan tanpa akses adalah seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya masuk ke ruang mesin. Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang. Tapi kalau api menyala di ruang terkunci, apa yang hendak diperiksa?

Bawaslu kemudian menambahkan kata “tidak” berikutnya. Ia mengaku tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Fakta itu tentu harus dihormati. Namun fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon.

Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan. Tidak adanya temuan bukan berarti semua dokumen telah diperiksa sampai ke akar. Sebaliknya, keterbatasan akses tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Kita tidak sedang mencari vonis melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya.

โ€œTidakโ€ berikutnya muncul ketika hakim mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?

Jawaban Ketua KPU: belum. Kata “tidak”-nya kali ini berbentuk “belum”.

Saldi kemudian memastikan: Apakah ketentuan itu memang dibuat untuk Pemilu 2024? Jawabannya: ya.

Fakta ini tentu belum membuktikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu. Jangan mengubah tanda tanya menjadi tanda seru.

Tetapi perubahan norma menjelang pemilu memang patut memiliki rekam jejak yang terang: siapa yang mengusulkan, apa urgensinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa ketentuan itu diperlukan.

Aturan pemilu bukan resep mi instan yang baru dibaca ketika air sudah mendidih. Apalagi jika resepnya menyangkut siapa yang boleh masuk ke dapur kekuasaan.

Para pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran “tidak” pernah ditunjukkan.

Sebaliknya, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Dalil pemohon dan jawaban KPU itulah yang kini harus diuji dengan bukti.

Di luar ruang sidang, media sosial tentu bekerja dengan hukum yang berbeda. Potongan kalimat lebih cepat berlari dari dokumen. Meme lebih ringan dibawa dari berkas 200 halaman.

Tetapi MK bukan warung meme. Sidang adalah tempat bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan dipastikan. Biarkan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan palu hukum, bukan dengan tepuk tangan warganet.

Yang patut menjadi bahan renungan justru akumulasi โ€œtidakโ€ tadi. KPU tidak mengecek langsung dokumen ke instansi pendidikan. Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu melalui Silon.

Pengawasan menghadapi pembatasan terhadap pencermatan dan dokumentasi. Ketentuan bukti pendidikan dari sekolah luar negeri belum ada dalam PKPU pemilu sebelumnya.

Maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: sebenarnya apa yang sudah diverifikasi secara menyeluruh? Ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan semacam itulah yang membuat demokrasi tetap sehat.

Demokrasi ibarat jembatan. Kita tidak cukup mengecat pagarnya menjelang peresmian. Bautnya harus diperiksa, kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus bisa dimasuki inspektur.

Kalau pengawas hanya boleh melihat cat dari kejauhan, jangan heran jika rakyat kemudian sibuk menebak-nebak kondisi baut.

Kasus ini memberi pelajaran yang lebih penting dari sekadar siapa yang benar dalam perkara Gibran.

KPU perlu memiliki standar verifikasi dokumen pendidikan yang jelas, terukur, dan berlaku setara bagi semua calon. Jika dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus terang sejak awal.

Bawaslu harus memperoleh akses pengawasan yang benar-benar operasional, bukan sekadar akun yang secara administratif sudah โ€œdiaktifkanโ€ tetapi ketika dipakai malah ditolak pintu digital.

Dokumen pencalonan pejabat publik juga perlu memiliki mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan publik tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

Data sensitif boleh dilindungi; tetapi fakta yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan tidak boleh menghilang di balik tirai kerahasiaan.

Setiap perubahan aturan pemilu pun harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri. Publik perlu mengetahui bukan hanya apa aturannya, tetapi mengapa aturan itu lahir.

Demokrasi bukan sekadar pemilu yang selesai diselenggarakan. Demokrasi adalah proses yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan dari awal sampai akhir.

Kita tunggu bagaimana MK memutus perkara ini. Jangan mendahului palu hakim, tetapi jangan pula membungkam pertanyaan kritis publik.

Sebab sistem demokrasi yang matang tidak meminta rakyat percaya hanya karena sebuah dokumen sudah diberi stempel.

Ia menyediakan mekanisme agar dokumen itu dapat diperiksa. Tidak cukup mengatakan, โ€œSudah diverifikasi.โ€ Publik berhak bertanya: diverifikasi sampai di mana?

Tidak cukup mengatakan, โ€œSudah ada akses.โ€ Pengawas berhak bertanya: aksesnya bisa dipakai atau hanya ada di atas kertas?

Dan tidak cukup mengatakan, โ€œTidak ada temuan.โ€ Rakyat berhak bertanya: kalau pintunya tidak terbuka penuh, bagaimana sesuatu di dalamnya hendak ditemukan?

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang meminta rakyat sekadar percaya. Demokrasi yang sehat ialah demokrasi yang bekerja sedemikian transparan sehingga rakyat tidak perlu sekadar percaya. (***)

Jurnalis: Cak AT – Ahmadie Thaha/
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 24/9/2026
Editor: Rusdy Nurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom