RUZKA INDONESIA โ Pemerintah baru-baru ini menindak 25 merek beras fortifikasi, yang diduga tidak sesuai standar serta klaim pada label nutrisi. Ke-25 merek beras tersebut ditarik dari peredaran, dan pemerintah memerintahkan proses penegakan hukum oleh aparat terkait.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, langkah pemerintah menindak produk yang diduga melanggar aturan penting untuk melindungi konsumen. Namun, pemerintah juga perlu melihat persoalan keterjangkauan beras secara lebih menyeluruh.
โPenindakan terhadap produk yang merugikan konsumen tidak secara otomatis membuat harga beras menjadi lebih terjangkau. Pemerintah masih perlu melihat mengapa biaya beras tetap tinggi, dan apakah kebijakan harga sudah tepat untuk menjawab persoalan tersebut,โ kata Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Rahmad Supriyanto.
Saat ini kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) diterapkan untuk menjaga batas harga yang dapat dibayarkan konsumen untuk jenis beras tertentu. HET dapat membantu menjaga harga dalam jangka pendek, tetapi tidak secara langsung menurunkan biaya yang muncul sejak beras diproduksi, digiling, hingga sampai ke toko.
Ketika biaya di sepanjang rantai pasok meningkat sementara harga jual dibatasi, pelaku usaha menghadapi ruang yang lebih sempit untuk menutup biaya tersebut. Karena itu, ketika harga pasar secara konsisten berada di atas HET, pemerintah perlu mengevaluasi apakah batas harga tersebut masih sesuai dengan kondisi biaya dan pasokan di lapangan, bukan hanya meningkatkan penindakan terhadap pelaku usaha.
Temuan CIPS dalam Food Monitor 2025 menunjukkan bahwa persoalan harga beras berkaitan dengan tingginya biaya di sisi produksi. Pada September 2025, misalnya, harga beras di tingkat produsen naik 7,97% seiring dengan kenaikan harga di sektor pertanian dan peternakan. Ini menunjukkan bahwa harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen tidak terlepas dari meningkatnya biaya sejak beras diproduksi.
Temuan tersebut juga menunjukkan implementasi kebijakan pengendalian harga berpotensi kurang berdampak jika tidak disertai upaya menekan biaya produksi dan distribusi. Karena itu, keterjangkauan beras perlu didorong melalui perbaikan di seluruh rangkaian rantai pasok.
โJika harga pasar terus berada di atas HET, pemerintah sebaiknya tidak hanya memperketat penindakan terhadap pelaku usaha. Perlu dilihat apakah biaya produksi, penggilingan, dan distribusi dapat ditekan sehingga harga dapat terbentuk secara lebih efisien,โ ujar Rahmad.
CIPS menilai perlindungan konsumen dan keterjangkauan pangan dapat ditempuh melalui intervensi yang lebih terarah. Bantuan pangan dapat difokuskan kepada kelompok berpendapatan rendah, sementara beras fortifikasi sebagai intervensi gizi dapat disalurkan secara khusus kepada kelompok rentan.
Pada saat yang sama, beras fortifikasi sebagai produk komersial tetap dapat berkembang dengan harga dan kualitas yang beragam, selama manfaat atau kandungan gizi yang ditawarkan dapat dibuktikan.
โMenjaga keterjangkauan pangan, terutama beras, tidak cukup dengan menekan harga di tingkat konsumen. Pemerintah perlu memastikan pasokan bertambah dan biaya di sepanjang rantai pasok berkurang. Dengan begitu, konsumen mendapat harga yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha di sektor beras,โ pungkas Rahmad. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar