RUZKA INDONESIA — Polres Majalengka menangkap 40 tersangka dalam pengungkapan 20 kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, enam orang tercatat sebagai residivis atau pernah menjalani hukuman karena tindak pidana sebelumnya.
Keberadaan enam residivis itu menjadi salah satu catatan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman di halaman Markas Polres Majalengka, Selasa (22/09/2026).
“Selama satu bulan terakhir, kami telah melakukan pengungkapan sebanyak 20 ungkapan dengan berhasil mengamankan 40 orang tersangka dari berbagai macam tindak pidana,” kata Aldy.
Enam tersangka yang berstatus residivis tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku yang kembali berhadapan dengan hukum bukanlah orang yang pertama kali tersangkut perkara pidana.
Namun, polisi belum memerinci jenis kejahatan yang dilakukan keenam residivis itu sebelumnya maupun perkara yang membuat mereka kembali ditangkap.
Selain residivis, sebagian besar dari 40 tersangka diketahui berasal dari luar Kabupaten Majalengka. Polisi menyebut ada tersangka yang berasal dari sejumlah daerah lain, termasuk dari wilayah Sumatera.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan sepeda motor, satu mobil, kunci leter T yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, surat berharga, serta barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Aldy mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas di Kabupaten Majalengka.
Ia menyebut selama satu bulan terakhir terdapat tren penurunan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Meski begitu, persoalan pelaku berulang menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam upaya menjaga keamanan.
Aldy mengatakan pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan polisi, tetapi juga pada kemampuan masyarakat mengurangi peluang terjadinya kejahatan.
“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka dari itu, kesempatan melakukan kejahatan harus dihilangkan,” terangnya.
Perlu Aktifkan Sistem Keamanan
Menurut Aldy, masyarakat perlu kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan melalui Satkamling dan ronda kampung.
“Dalam istilah hukum ada istilah niat atau mens rea dan actus reus atau kesempatan. Satu-satunya untuk menurunkan angka kriminalitas kami butuh peran serta seluruh masyarakat untuk mengaktifkan Satkamling, ronda kampung yang dilakukan masyarakat yang sadar akan pentingnya rasa aman bersama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan juga sempat berkomunikasi dengan sejumlah tahanan. Salah satunya merupakan tersangka kasus begal.
Polres Majalengka menyatakan akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana sekaligus mendorong masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar