RUZKA INDONESIA โ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama.
โPekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi*l,โ ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Harus Seimbang
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian.
โJadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,โ tutur Indah.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, sehingga pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar