RUZKA INDONESIA โ Pemerintah terus memperkuat ekosistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui akselerasi program pelatihan, pembiayaan yang terjangkau, hingga perluasan jaminan sosial.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu.
Terdapat tiga poin utama penguatan ekosistem penempatan dan pelindungan PMI yang dibahas dalam rapat tersebut: Pertama, akselerasi program SMK Go Global. Program ini ditargetkan mampu meningkatkan kapasitas 40.000 peserta pada 2026 yang terbagi dalam dua gelombang (batch): Batch 1: 12.220 peserta dan Batch 2: 27.880 peserta.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 3.879 peserta telah mengikuti pelatihan di berbagai sektor strategis, seperti hospitality, kesehatan, agrikultur, konstruksi, manufaktur, dan pelatihan bahasa yang disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan.
Data Sistem Informasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 7 September 2026 mencatat dari total 232.920 kuota aktif, sebanyak 77.762 kuota telah terpakai dan 155.158 kuota masih tersedia.
“Suplai dan demand kita hubungkan sejak awal. Pelatihan harus benar-benar berbasis kebutuhan pasar kerja sehingga lulusan memiliki peluang penempatan yang jelas,” ujar Christina.
Pembahasan kedua terkait program efisiensi pembiayaan melalui KUR Penempatan. Program ini untuk menekan biaya keberangkatan calon PMI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI telah tersalurkan kepada 2.650 penerima manfaat dengan total kredit mencapai Rp78,62 miliar dari target Rp418 miliar pada 2026 melalui 19 bank penyalur.
Kementerian P2MI mendorong skema linkage bersama agregator untuk mengintegrasikan lembaga penyalur, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan PMI agar mekanisme pembiayaan serta collection berjalan lebih efisien tanpa memberatkan calon pekerja.
Pembahasan ketiga tentang perluasan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Bahasan ini terkait aspek pelindungan pekerja juga diperkuat melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) (bersifat sukarela),
Hingga Juni 2026, terdaftar 736.047 PMI aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan total 688 klaim terbayarkan senilai Rp9,98 miliar (579 klaim JKK senilai Rp4,88 miliar dan 109 klaim JKM senilai Rp5,1 miliar).
“Transformasi pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memastikan mereka berangkat dengan kompetensi yang sesuai, melalui proses resmi, memperoleh pembiayaan terjangkau, serta mendapatkan pelindungan komprehensif,” kata Christina. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar