RUZKA INDONESIA โ Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan alarm serius atas kegagalan negara menjamin keamanan pangan.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025.
“Angka sebesar itu tidak dapat lagi diperlakukan sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri. Pola kejadian yang masif menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan mitigasi risiko MBG,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H di Jakarta,Senin (7/9/2026).
PBHI menegaskan persoalan MBG tidak hanya menyangkut kualitas makanan, tetapi juga kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
“Hak atas pangan menuntut pangan yang cukup, layak, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan. Ketika program negara justru menyebabkan puluhan ribu orang keracunan, negara harus berani mengakui ada persoalan serius yang butuh koreksi kebijakan,” ujar Kahar.
Ia menyoroti sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak yang berhak mendapat perlindungan khusus. “Pangan yang meracuni adalah bukti adanya kegagalan dalam menjamin pangan yang aman dan layak,” tegasnya.
PBHI meminta pemerintah menghentikan cara pandang yang menempatkan keracunan sebagai human error SPPG.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi,” katanya.
Sanksi Administratif Tidak Cukup
PBHI juga menyoroti penyelesaian kasus yang berhenti pada sanksi administratif seperti teguran hingga penutupan SPPG.
“Sanksi administratif tidak boleh menjadi titik akhir apabila ada dugaan tindak pidana atau kelalaian serius. Pendelegasian ke SPPG tidak mengalihkan tanggung jawab negara,” ujar Kahar.
Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, dari pengadaan hingga pengawasan, untuk mengidentifikasi di mana kegagalan terjadi.
PBHI menekankan korban harus menjadi pusat penanganan. Negara wajib memastikan layanan kesehatan, pemeriksaan lanjutan, informasi penyebab kejadian, mekanisme pengaduan, serta kompensasi.
“Masyarakat berhak tahu berapa jumlah korban sebenarnya, hasil pemeriksaan, penyebab, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan korektif apa yang dilakukan,” katanya.
4 Desakan PBHI ke Pemerintah:
- Presiden RI melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap desain kelembagaan, standar keamanan pangan, dan sistem mitigasi risiko MBG.
- BGN melakukan investigasi independen dan transparan terhadap seluruh kasus, tidak hanya menjatuhkan sanksi ke SPPG. Hasilnya dibuka ke publik.
- Kemenkes bersama Pemda memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis dan pemulihan menyeluruh. Data korban dan tindak lanjut harus dikelola transparan.
- Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan dugaan tindak pidana atau kelalaian berat. Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di pelaksana teknis.
“Program publik yang baik bukan hanya yang menjangkau banyak orang, tetapi yang tidak membahayakan orang yang dilayaninya,” tutup Kahar. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar