RUZKA INDONESIA — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membentang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, mencuat pertanyaan fundamental mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Meskipun telah disegel berkali-kali sejak 2023 hingga 2025, korporasi peleburan ini diduga kuat masih menjalankan aktivitas operasional secara sembunyi-sembunyiโmenampar wibawa hukum di tanah Banten.
Menyoroti Lambatnya Sidang dan Mandeknya Dominus Litis
Menanggapi mandeknya penanganan perkara di tingkat penuntutan, praktisi hukum dan pengamat dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, melayangkan kritik tajam terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurut Marulitua, dalam hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak sebagai pengendali perkara (dominus litis). Berdasarkan Pasal 62 ayat (6) KUHAP Baru, pelimpahan perkara ke persidangan idealnya dilakukan dalam jangka waktu 14 hari setelah Tahap II, demi mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, and biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Fakta bahwa perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan sejak penyerahan tersangka dan barang bukti dari tanggal 14 juli 2026 memicu kecurigaan publik bahwa JPU mengabaikan ketentuan tenggat waktu pelimpahan.
Situasi ini mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Banten.
Ancaman Jerat Hukum Korporasi:
PT GRS disangkakan melanggar ketentuan pidana berat, yakni Pasal 103, 104, dan 106 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Konfirmasi Resmi: Babak P21 dan Tahap II yang Dipertanyakan
Menguatkan analisis yuridis tersebut, konfirmasi resmi terkait status perkara akhirnya berhasil dikantongi setelah sebelumnya simpang siur di tengah publik. Berdasarkan wawancara tim redaksi dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ditegaskan bahwa perkara pidana PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026,” ungkap Irjen Rizal secara tegas.
Informasi krusial ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi awak media mengenai kepastian jadwal persidangan yang telah lama dinanti, Jonathan memberikan respons singkat bernada normatif dengan menyatakan, “Blm ada jdwalnya bang. Ditunggu bang. Trimss”
Pernyataan singkat tersebut justru semakin memperkuat tanda tanya besar di kalangan pemerhati hukum, mengingat berkas perkara telah diserahkan sejak Juli 2026 namun hingga kini kejelasan sidang di pengadilan masih menggantung tanpa kejelasan.
Kontroversi Tanpa Penahanan dan Aroma Disparitas Keadilan
Sorotan tajam turut diarahkan pada keputusan Kejaksaan Tinggi Banten yang tidak menahan tersangka setelah proses Tahap II. Secara normatif, penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif penegak hukum.
Namun, dalam kejahatan lingkungan dengan ancaman di atas lima tahun penjara, penahanan sangat krusial untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Marulitua membandingkan kontras penanganan perkara ini dengan kasus kecil yang dialami oleh masyarakat kecil seperti Gabriel Lumbantoruan terkait gas portable dengan kerugian kecil di Jakarta Utara, di mana tersangka langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, Kejati Banten justru melenggangkan tersangka kejahatan ekologis berat tanpa penahanan, memunculkan dugaan disparitas perlakuan hukum serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul desas-desus bahwa tersangka bebas bepergian ke luar negeri apakah ada izin resmi dari Kejati Banten. Jika terbukti benar, hal tersebut tidak hanya menghambat jalannya peradilan, tetapi juga membuka celah pengaburan aset pemulihan lingkungan hidup.
Desakan Tindakan Tegas Jamwas dan Komisi Kejaksaan
Mengingat masifnya dampak kejahatan lingkungan di Kabupaten Serang, publik secara luas mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten segera melimpahkan berkas perkara PT GRS ke Pengadilan Negeri agar dapat disidangkan secara transparan tanpa alasan berlarut-larut.
Langkah pemeriksaan internal yang mendalam oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan bersama Komisi Kejaksaan RI juga dinilai mendesak guna menguji profesionalisme jajaran Kejati Banten terkait lambatnya pelimpahan berkas dan kebijakan tanpa penahanan.
Selain itu, keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi diperlukan untuk menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka demi menjamin kepastian hadirnya subjek hukum di muka persidangan.
Tim redaksi terus memantau perkembangan persidangan ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT GRS serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH). (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












