RUZKA INDONESIA โ Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi.
โKuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,โ tegas Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan ini untuk memastikan pelanggan mendapat manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
โKami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,โ paparnya.
Operator Wajib Beri Pilihan: Rollover hingga Refund
Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar pelanggan bisa menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.
Bentuk perlindungan sisa kuota yang wajib disediakan antara lain: Akumulasi kuota / rollover; Tanpa akumulasi kuota / non-rollover; Perpanjangan masa aktif; Pengalihan manfaat; Kompensasi; Pengembalian dana / refund; Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
โSebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,โ ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya operator wajib lapor perkembangan setiap 1 bulan sekali.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban ini.
โMelalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional,โ tutup Meutya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com












