Kolom
Beranda ยป Berita ยป Saatnya Indonesia Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Saatnya Indonesia Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Oleh: Dr. Selamat Ginting/Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

RUZKA INDONESIA — Di tengah memanasnya persaingan geopolitik global, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra yang mendorong kajian Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing patut diapresiasi.

Gagasan ini bukan sekadar wacana hukum baru, melainkan refleksi bahwa ancaman terhadap Indonesia telah berubah bentuk: tidak lagi hanya berupa serangan militer, tetapi juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik. Indonesia tidak sedang hidup dalam dunia yang damai dari aktivitas intelijen.

Dalam hubungan internasional, tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari operasi spionase.

Bahkan negara sahabat pun memiliki kepentingan strategis yang terkadang bertabrakan dengan kepentingan Indonesia.

Negara Wajib Melindungi Rakyat dari Bencana

Penyadapan

Kasus penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 yang terungkap pada 2013 menjadi bukti nyata.

Hubungan bilateral Indonesia-Australia memang tetap berjalan, tetapi fakta penyadapan tersebut menunjukkan bahwa persahabatan antarnegara tidak menghapus praktik intelijen.

Pelajaran paling penting adalah Indonesia tidak boleh naif. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional harus dibarengi kewaspadaan untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.

Perang Sudah Berubah

Perang abad ke-21 berlangsung di wilayah abu-abu (grey zone). Negara dapat dilemahkan tanpa satu peluru pun ditembakkan.

Caranya melalui penyebaran disinformasi, pencurian data, serangan siber, operasi pengaruh di media sosial, hingga infiltrasi terhadap institusi strategis.

Catatan Cak AT: Jasa Kiai Kampung

Di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia berada di posisi yang sangat penting. Jalur pelayaran internasional, cadangan nikel, tembaga, gas, serta mineral kritis menjadikan Indonesia sasaran perebutan kepentingan berbagai kekuatan besar. Informasi mengenai kebijakan hilirisasi, proyek pertahanan, hingga negosiasi sumber daya memiliki nilai intelijen yang sangat tinggi.

Kasus penyadapan pemerintah Timor-Leste oleh intelijen Australia dalam negosiasi Laut Timor memperlihatkan bahwa intelijen juga digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan diplomatik. Artinya, spionase bukan hanya soal rahasia militer, tetapi juga rahasia ekonomi.

Kontraintelijen sebagai Benteng Pertahanan

Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing.

UU tersebut seharusnya memperkuat koordinasi BIN, BAIS TNI, BSSN, Polri, dan kementerian terkait dalam membangun sistem kontraintelijen nasional.

Dalam perspektif militer, intelijen adalah garis pertahanan pertama.

Catatan Cak AT: Belum Tiga Tahun, Sudah Pemilu

Perang modern dimulai dengan informasi. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang memiliki keunggulan strategis.
Namun, ada syarat penting.

UU ini tidak boleh menjadi alat membungkam kritik atau membatasi kebebasan sipil. Harus ada definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud spionase dan intervensi asing, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik domestik.

Penutup

Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini hanya dapat dijalankan apabila Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengambil keputusan tanpa tekanan atau manipulasi pihak luar.
Oleh karena itu, pesan Herindra sangat relevan, Indonesia harus tetap terbuka, tetapi tidak boleh lengah.

Kedaulatan hari ini tidak hanya dijaga dengan kapal perang, pesawat tempur, atau rudal, melainkan juga dengan kemampuan mendeteksi dan menggagalkan operasi intelijen yang mengancam kepentingan nasional.

Di era perang hibrida, benteng pertahanan Indonesia bukan hanya berada di perbatasan, tetapi juga di ruang siber, ruang informasi, ruang ekonomi, dan ruang diplomasi.

Sudah saatnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu melindungi seluruh kepentingan strategis tersebut tanpa mengorbankan demokrasi. (***)

Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom